Reformulasi Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penuntutan Pada Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi
Main Author: | Saputro, RamdhanDwi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111909/1/SKRIPSI_-_Ramdhan_Dwi_Saputro_-_105010107111007.pdf http://repository.ub.ac.id/111909/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini membahas tentang permasalahan adanya celah hukum dalam pengaturan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dimana proses penyidikan dan penuntutan tidak dilakukan secara sistematis dan khusus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam satu rangkaian proses sistem hukum yang saling berhubungan, akan tetapi hanya terbatas pada penyidikan dan kemudian proses penuntutan dilimpahkan pada jaksa penuntut umum, sedangkan antara kedua tindak pidana tersebut saling berkaitan dan tidak terpisah. Rumusan masalah yang menjadi acuan penulis dalam penulisan ini yaitu sebagai berikut : Apa urgensi pengaturan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penuntutan pada Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi? dan Bagaimana reformulasi pengaturan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penuntutan pada Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi? Penulis menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan metode pendekatan sejarah, perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis dianalisa dengan menggunakan interpretasi sistematis dimana hukum merupakan satu kesatuan sistem hukum yang saling berkaitan dengan bersumber pada peraturan perundang-undangan maupun pendapat para ahli dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Hasil dari metode penelitian diatas, penulis mendapat jawaban pada rumusan masalah pertama bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi merupakan satu rangkaian tindak pidana yang saling berhubungan, karena Tindak Pidana Korupsi merupakan tindak pidana asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang yang dalam proses penyidikan dan penuntutan seharusnya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi secara khusus dan sistematis tanpa adanya pelimpahan wewenang penuntutan pada jaksa penuntut umum. Rumusan masalah kedua dengan jawaban tindakan yang dapat dilakukan untuk memperbaiki hukum yang ada ialah mereformulasi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penuntutan yang diatur dalam bab penuntutan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ketentuan : "Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.