Kendala Proses Pengajuan Remisi Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Terhadap Na

Main Author: P, NovanRakhmad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111908/1/SKRIPSI_NOVAN_RAKHMAD_P_0610110145.pdf
http://repository.ub.ac.id/111908/
Daftar Isi:
  • Sistem pemasyarakatan yang berawal dari “kepenjaraan” kemudian berubah menjadi system pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan sudah tidak lagi menjadi tempat balas dendam, namun merupakan tempat pembinaan narapidana. Setiap narapidana mempunyai hak-hak, dan Remisi merupakan hak setiap narapidana, bahkan narapidana narkotika juga berhak untuk mendapatkan remisi. Peraturan mengenai remisi dimulai dari PP No 32 tahun 1999, kemudian dirubah dalam PP No 28 tahun 2006, dan saat ini PP No 99 tahun 2012, dimana dalam PP No 99 tahun 2012 menambah syarat dalam pemberian remisi, salah satunya kepada narapidana narkotika. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa kendala pemberian remisi berdasarkan PP No 99 tahun 2012, dan upaya untuk mengatasi kendala tersebut. Hasil penelitian ini adalah terdapat perbedaan proses pengajuan remisi. Untuk narapidana yang terkena PP no 28 tahun 2006, cukup di ajukan sampai di Kanwil saja, sedangkan untuk narapidana yang terkena PP no 99 tahun 2012, pengajuan remisi di ajukan sampaike Menteri Hukum dan HAM. Narapidana yang di pidana lebih lima tahun akan terkena PP no 99 tahun 2012, jika putusan penjatuhan hukumannya setelah tanggal 12 November 2012. Jika penjatuhan hukuman sebelum tanggal 12 November 2012 akan terkena PP no 28 tahun 2006. Untuk mengantisipasi surat bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukannya, pihak Lapas membuatkan surat pernyataan terlebih dahulu kalau narapidana yang di ajukan tersebut telah mengajukan surat Keterangan bersedia bekerjasama dan masih dalam proses.