Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Penjara Jangka Pendek
Main Author: | Septiano, MuhammadFajar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111907/1/051407064.pdf http://repository.ub.ac.id/111907/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait mengenai pengaturan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya kritik terhadap sisi negatif pidana penjara jangka pendek. Pidana penjara jangka pendek ini memiliki sifat yang terlalu singkat, namun menimbulkan akibat yang begitu besar seperti over kapasitas, dehumanisasi, pendidikan kejahatan oleh penjahat, dan stigmatisasi atau cap jahat oleh masyarakat terhadap pelaku. Oleh karena itu tidak dapat dikelompokkan antara narapidana jangka pendek dengan narapidana jangka panjang. Sehingga dicarinya alternatif pidana penjara jangka pendek, yang salah satunya ialah pidana kerja sosial yang sesuai dengan tujuan pemidanaan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini menganngkat rumusan masalah : (1). Apakah pidana kerja sosial perlu dikembangkan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek? (2). Bagaimanakah seharusnya model pidana kerja sosial yang ideal di Indonesia sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatanperundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan (Library Research) dan keseluruhan data di analisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pidana kerja sosial perlu dikembangkan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek, pidana kerja sosial memenuhi unsur pembinaan (treatment) dan memberikan perlindungan kepada masyarakat (Social Defence). Pidana kerja sosial akan dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana yang tidak terlalu berat. Menurut Pasal 86 Draft RUU KUHP Tahun 2010, pidana kerja sosial akan dijatuhkan terhadap para pelaku tindak pidana yang pidananya tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan atau pidana denda yang tidak lebih dari Kategori I. Model pelaksanaan pidana kerja sosial perlu dilengkapi dan diperjelas kembali seperti halnya terdapat badan pengawas yang menaungi saksi tersebut supaya dalam pelaksanaannya tidak mengalami kendala. Adanya kritik terhadap pidana kerja sosial di Swedia, namun di negara-negara lain terbukti pidana kerja sosial berhasil diterapkan dan memberikan banyak keuntungan darpada pidana penjara jangka pendek. Konsep pidana kerja sosial yang akan diterapkan di Indonesia hampir sama dengan pidana kerja sosial yang diterapkan di Belanda. Namun bedanya Belanda lebih dulu mengadopsi sanksi pidana penjara kerjaa sosial sebagai sanksi pidana pokok. Yang negara Belanda merupakan negara yang pernaha menjajah Negara Indonesia yang memiliki sistem hukum yang sama pula. Maka dari itu peru kiranya bagi para legislator untuk memperbaiki ketentuan-ketentuan yang masih perlu untuk disempurnakan dalam pelaksanaannya serta segera mengesahkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek.