Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Atas Meninggalnya Mudharib Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah
Main Author: | Ramadhan, Arya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111906/1/Arya_Ramadhan_-_105010107111029.pdf http://repository.ub.ac.id/111906/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Atas Meninggalnya Mudharib Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah. Pilihan tema bertitik-tolak dari banyaknya resiko pembiayaan mudharabah yang disalurkan oleh bank syariah kepada nasabah pengelola usaha/mudharib. Salah satu resiko yang mungkin terjadi adalah meninggalnya mudharib ketika pelaksanaan akad pembiayaan mudharabah sedang berlangsung. Perlu adanya perlindungan hukum terhadap bank syariah jika terjadi penundaan pembayaran atau pembiayaan bermasalah akibat meninggalnya mudharib. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana akibat hukum dari meninggal dunianya mudharib dalam akad pembiayaan mudharabah? (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi bank syariah atas meninggalnya mudharib dalam pembiayaan mudharabah ? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik intepretasi gramatikal, interpretasi sistematis dan interpretasi ekstensif. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa ketentuan yang mengatur perihal akibat hukum dari meninggalnya mudharib hanya ada pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang menyatakan bahwa ketika mudharib meninggal dunia dalam suatu pembiayaan mudharabah, maka akad mudharabah berakhir dengan sendirinya. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah adalah peraturan yang menjadi rujukan hakim Pengadilan Agama dalam mengambil keputusan. Sebelum diputuskan hakim Pengadilan Agama, akad mudharabah tersebut masih berlaku, namun tidak bisa terlaksana karena pihak mudharib telah meninggal dunia. Sebelum memberikan pembiayaan, pihak bank syariah melakukan penilaian terlebih dahulu terhadap calon mudharib atau nasabah/mudharib yang mengajukan permohonan pembiayaan mudharabah. Harus ditetapkan klausul dalam akad mudharabah mengenai hal ketika mudharib meninggal dunia yang berisi mengenai hal-hal yang dapat dilakukan oleh pihak bank syariah ketika mudharib meninggal dunia, klausul yang menentukan suatu peristiwa yang apabila terjadi memberikan hak kepada shahibul maal/bank syariah untuk secara sepihak mengakhiri akad pembiayaan dan untuk seketika atau sekaligus menagih seluruh pengembalian modal pembiayaan melalui mekanisme eksekusi agunan.