Implementasi Pasal 8 Ayat 1 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Pengawasan Merek Kosmetik Palsu Oleh Bbpom Surabaya)

Main Author: Puspitasari, Cahyaning
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111900/1/Bab_I-V_%2C_daftar_pustaka.pdf
http://repository.ub.ac.id/111900/2/cover_-_summary.pdf
http://repository.ub.ac.id/111900/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan mengenai Implementasi pasal 8 ayat 1 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Konsumen terhadap beredarnya merek kosmetik palsu. Merek kosmetik palsu ini dibuat semirip mungkin dengan merek-merek kosmetik terkenal. Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 8 Ayat 1 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Untuk menghindari kecurigaan, pasti kosmetik palsu akan mencantumkan label dan komposisi yang tertulis pada kosmetik aslinya, sehingga mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, hal-hal yang tertera pada label berbeda dengan kosmetik palsu tersebut. Berdasarkan Hal terbsebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana implementasi Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait dengan pengawasan merek kosmetik palsu oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya? (2) Apa hambatan yang dialami Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya dalam melakukan pengawasan terhadap beredarnya merek kosmetik palsu? (3) Apa upaya yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya untuk mengatasi hambatan dalam pengawasan terhadap beredarnya merek kosmetik palsu? Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang diambil adalah penelitian yuridis empiris. Bahan hokum primer dan sekunder yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif analisis yaitu memaparkan data-data yang diperoleh dari penelitian secara sistematis kemudian dianalisa untuk memperoleh suatu kesimpulan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban bahwa Implementasi Pasal 8 Ayat 1 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam perlindungan konsumen terhadap kosmetik palsu telah dilaksanakan. Hal ini dibuktikan dengan ditindak lanjutinya kasus yang ada dan dibawanya kasus ke pengadilan dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Selain bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, Badan POM juga telah melaksanakan pengawasan terhadap proses beredarnya kosmetik, sehingga peredaran kosmetik palsu pun dapat dikendalikan. Badan POM juga menegakkan peraturan yang dibuat Pemerintah maupun peraturan yang dikeluarkan Ketua Badan POM sendiri. Hambatan yang dialami berupa Hambatan Internal: Keterbatasan Jumlah Tenaga Kerja, dan Kurangnya Partisipasi Aparat Penegak Hukum. Sedangkan Hambatan Eksternal berupa: Masyarakat Yang Buta Huruf, dan Rendahnya Pengetahuan Dan Kesadaran Masyarakat Tentang Bahaya Kosmetik Palsu. Untuk mengatasi hambatan internal, Badan POM Surabaya bekerja sama dengan instansi lainnya. Sedangkan untuk mengatasi hambatan eksternal, Badan POM demi menghambat peredaran kosmetik palsu memberikan penyuluhan masyarakat juga melakukan penyebaran Informasi kosmetik palsu dan bahayanya. Eksternal berupa: Masyarakat Yang Buta Huruf, dan Rendahnya Pengetahuan Dan Kesadaran Masyarakat Tentang Bahaya Kosmetik Palsu. Untuk mengatasi hambatan internal, Badan POM Surabaya bekerja sama dengan instansi lainnya. Sedangkan untuk mengatasi hambatan eksternal, Badan POM demi menghambat peredaran kosmetik palsu memberikan penyuluhan masyarakat juga melakukan penyebaran Informasi kosmetik palsu dan bahayanya.