Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Pidana Positif Di Indonesia
Main Author: | Prasetyo, RizkiDwi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111898/ |
Daftar Isi:
- S kripsi ini mengangkat tentang permasalahan “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Positif Di Indonesia” . Tema ini dipilih dilatar belakangi maraknya tindak pidana penipuan online yang terjadi akhir-akhir ini di masyarakat, banyaknya kasus penipuan tersebut bukan hanya karena masyarakat yang tidak melaporkan tindak pidana tersebut, juga karena susahnya untuk menjerat dan membebankan pertanggungjawaban pada pelaku tindak pidana penipuan online . Selain itu terdapat perbedaan pengaturan mengenai pengaturan tindak pidana penipuan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana penipuan secara konvensional dengan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik meskipun tidak mengatur secara langsung tindak pidana penipuan maupun tindak pidana penipuan online . Berdasarkan hal tersebut , skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana penipuan online ? (2) Bagaimana konsekuensi yuridis penggunaan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik terhadap pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tindak pidana penipuan online ? P enelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan , yaitu pasal 378 KUHP dan pasal 28 (1) UU ITE dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dianalisis menggunakan metode penafsiran (interpretasi ), yaitu memberikan penjelasan yang benar dari suatu ketentuan peraturan perundang-undangan atau kaidah tertentu. Metode penafsiran yang digunakan penulis adalah penafsiran G ramatikal, penafsiran S istematis, penafsiran Sosiologis. Hasil penelitian yang di teliti oleh penulis menunjukkan bahwa Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan tidak dapat digunakan untuk membebani pelaku tindak pidana penipuan online untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdapat kendala dalam membebani sanksi pidana pada pelaku tindak pidana seperti kendala dalam pembuktian dimana alat bukti yang dibatasi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan yurisdiksi. Dengan adanya kekurangan pada KUHP tersebut maka pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang informasi dan transaksi elektronik dapat di gunakan untuk membebani pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam hal tindak pidana penipuan online , karena pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE merupakan Lex Specialis dari pasal 378 yang merupakan Lex Generalis