Implementasi Kewajiban Advokat Dalam Menjaga Rahasia Klien (Studi di Kantor Advokat Jonifianto & Partners, Lardi & Partners, dan Kantor Sekretariat Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jawa Timur)”

Main Author: Ananta, MaharaniRoya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111892/1/SKRIPSI_%28Maharani_Roya_A%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/111892/
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Implementasi Kewajiban Advokat Dalam Menjaga Rahasia Klien. Hal ini dilatarbelakangi dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tentu menjadi konsekuensi bahwa masyarakat Indonesia tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Namun hal ini berbeda dengan fakta yang ada, yaitu meningkatnya kasus yang mempengaruhi lemahnya penegakan hukum di Indonesia yang dilakukan oleh penegak hukum. Salah satunya adalah Advokat yang membicarakan perkara yang ditangani di depan media. Hal ini berkaitan dengan pembocoran rahasia klien yang menyimpang dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana implementasi kewajiban profesi oleh Advokat untuk menjaga rahasia klien? (2) Apa kendala dari Advokat dalam melaksanakan kewajiban profesi terkait menjaga rahasia klien? (3) Bagaimana penanganan oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jawa Timur terhadap Advokat yang melakukan pelanggaran mengenai kewajiban profesi Advokat untuk menjaga rahasia klien? Maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, yaitu mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta empiris secara obyektif. Kemudian, seluruh data yang ada diolah secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa Kantor Advokat Jonifianto & Partners dan Lardi & Partners sudah menerapkan ketentuan yang terdapat dalam Kode Etik maupun dalam Undang-Undang Advokat terkait rahasia klien. Dalam menjaga rahasia klien, kedua kantor tersebut mempunyai kendala eksternal yaitu terletak pada klien yang tidak bisa menjaga bicara pada pihak lain. Selain itu, juga terdapat pada sesama rekan Advokat yang ingin membaca berkas saat menunggu giliran sidang dan ada tekanan dari pihak lawan. Sedangkan penanganan yang dilakukan oleh DKD PERADI Jatim adalah bertumpu pada adanya pengaduan. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas aduan, penyampaian berkas aduan kepada Teradu, penyampaian jawaban pengaduan oleh Teradu yang dilakukan diluar sidang, pelaksanaan sidang, penyampaian kesimpulan yang juga dilakukan diluar sidang, dan yang terkahir adalah pembacaan putusan oleh Majelis Kehormatan DKD PERADI Jatim.