Penerapan Peraturan Bank Indonesia No:13/23/Pbi/2011Tentang Manajemen Risiko Bagi Bni Syariah Pada Produk Gadai Emas (Studi Di Bni Syariah Cabang Malang)
Main Author: | ErvinaCK, Zeni |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111888/1/BAB_I.pdf http://repository.ub.ac.id/111888/2/BAB_III.pdf http://repository.ub.ac.id/111888/3/BAB_IV.pdf http://repository.ub.ac.id/111888/4/BAB_II.pdf http://repository.ub.ac.id/111888/5/BAB_V.pdf http://repository.ub.ac.id/111888/6/Cover%2BDaftar_Isi.pdf http://repository.ub.ac.id/111888/ |
Daftar Isi:
- Gadai emas merupakan salah satu cara setiap orang untuk melakukan investasi. Meski memberikan pendapatan yang tinggi, pembiayaan gadai emas secara potensial memiliki financial risk yang tinggi sebagai interaksi antara risiko pasar dan risiko kredit. Permasalahan yang terjadi dalam praktek gadai emas sebagai investasi tentu banyak sekali. Setiap orang pasti menganggap emas sebagai sesuatu yang berharga dan memiliki nilai historis. Hal tersebut mendorong BNI Syariah untuk menerapkan manajemen terhadap risiko yang mungkin terjadi. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka rumusan masalah yang diangkat : (1) Bagaimana penerapan Peraturan Bank Indonesia No:13/23/PBI/2011 tentang Manajemen Risiko Bagi BNI Syariah pada Produk Gadai Emas? (2) Hambatan apa yang dialami oleh BNI Syariah dalam menerapkan manajemen risiko pada gadai emas? (3) Apa saja upaya yang ditempuh untuk mengatasi hambatan dan meminimalisir risiko yang terjadi dalam gadai emas di BNI Syariah? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian Yuridis Sosiologis. Lokasi penelitian ini adalah BNI Syariah Cabang Malang. Jenis data yang digunakan adalaha data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari wawancara dan data sekunder berasal dari studi pustaka atau literatur. Populasi dalam penelitian ini adalah BNI Syariah Cabang Malang dan sampel yang diambil adalah 2 orang pegawai BNI Syariah dan 2 orang nasabah gadai emas. Data yang diperoleh selama penelitian dianalisis dengan menggunakan teknik Analisis Deskriptif Kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penerapan manajemen risiko di BNI Syariah menggunakan 5 tahapan, yaitu identifikasi risiko dan menetapkan batas toleransi, mengukur risiko, memantau dan melaporkan risiko, mengendalikan risiko, serta mengawasi, audit, menyelesaikan dan menyelaraskan. Dari kelima tahapan tersebut, BNI Syariah mengalami banyak hambatan. Salah satunya adalah nasabah tidak mampu menyelesaikan prestasinya tersebut sehingga dalam suatu keadaan yang disebut macet. Untuk mengatasi hambatan tersebut, BNI Syariah dapat melakukan lelang ketika gadai emas nasabah telah jatuh tempo dan disepakati oleh nasabah. Penerapan manajemen risiko di BNI Syariah telah berjalan efektif karena pegawai bank selalu memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pelayanannya. Namun, di BNI Syariah belum ada SOP yang mendukung pelaksanaan manajemen risiko. Karena SOP hanya berada di kantor x pusat dan kantor cabang hanya melaksanakan saja. Tetapi, hal tersebut tidak membuat keefektifitasan manajemen risiko di BNI Syariah menurun. Disarankan untuk BNI Syariah dapat terus menjaga keefektifitasannya dan membuat SOP mengenai manajemen risiko untuk lebih mendukung penerapannya.