Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya perubahan desain konstruksi bangunan yang diajukan oleh PT Petrokimia Gresik selaku penyedia jasa terhadap PT Hutama Karya (Persero) pada saat pelaksanaan kontrak konstruksi proyek Engineering Procurement Construction (EPC) pengembangan pelabuhan. Perubahan desain konstruksi tersebut dilakukan karena desain yang dituangkan dalam pembangunan secara riil tidak sesuai dengan kehendak pihak PT Petrokimia Gresik. Perubahan desain konstruksi bangunan tersebut mengakibatkan PT Hutama Karya mengajukan klaim penambahan biaya dan waktu kepada PT Petrokimia Gresik. Akan tetapi PT Petrokimia Gresik menolak klaim tersebut karena perubahan desain konstruksi bangunan tersebut adalah resiko PT Hutama Karya yang tidak seharusnya mendapatkan tambahan biaya dan waktu. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian yang diakukan dalam penelitian ini adalah di PT Hutama Karya (Persero) kantor wilayah VII Kota Surabaya dan PT Petrokimia Gresik, serta Jurusan teknik sipil Fakultas Teknik Universitas BRawijaya Malang, dengan teknik purposive sample yang akan digunakan adalah salah satu anggota penyelesai sengketa PT Hutama Karya (Persero) dan PT Petrokimia Gresik, serta salah satu dosen teknik sipil Universitas Brawijaya. Data primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh akan dianalisi dengan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode tersebut penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa faktor-faktor penghambat penyelesaian sengketa antara PT Hutama Karya (Persero) dengan PT Petrokimia Gresik dalam perbedaan interpretasi klausul kontrak tentang perubahan desain konstruksi bangunan sulitnya menentukan suatu perubahan desain konstruksi adalah resiko PT Hutama Karya (persero) atau resiko PT Petrokimia Gresik selaku pengguna jasa. Upaya yang dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero) dengan PT Petrokimia Gresika dalam proses penyelesaian sengketa dengan membentuk dan menggunakan tim peneliti ahli konstruksi bangunan dari akademisi Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya yang bersifat independen. Penulis memberikan saran bahwa industri jasa konstruksi dan pengguna jasa konstruksi hendaklah dalam melakukan penyusunan kontrak dan kelengkapannya secara lebih cermat, teliti, dan tekun serta menyelesaikan sengketa dalam perbedaan interpretasi pada klausul kontrak konstruksi sesuai dengan aturan yang berlaku