Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Sebagai Bentuk Ganti Kerugian Atas Hilangnya Barang Bagasi Tercatat Milik Penumpang Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pener

Main Author: Raharjo, IrawanYuniarto
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111868/1/COVER_SKRIPSI.pdf
http://repository.ub.ac.id/111868/2/Lampiran_Peraturan_Menteri_Nomor_77_Tahun_2011.pdf
http://repository.ub.ac.id/111868/3/Lembar_Persetujuan%2C_Lembar_Pengesahan_Kata_Pengantar%2C_daftar_isi_SKRIPSI.pdf
http://repository.ub.ac.id/111868/4/SKRIPSI_IRAWAN_4_JUNI_2014.pdf
http://repository.ub.ac.id/111868/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mnganalisis tentang pertanggung jawaban maskapai penerbangan atas hilangnya barang bagasi tercatat milik penumpang. Penelitian ini ditinjau dari Undang-Undang RI No 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan dan juga Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kuantitatif yaitu dengan pengumpulan data dari lapangan yang berkaitan dengan permasalahan Tanggung Jawab Maskapai mengenai barang bagasi tercatat milik penumpang yang hilang di PT. Lion Mentari Airlines. Penelitian pada skripsi ini menggunakan metode skripsi hukum empiris (empirical legal research). Skripsi hukum empiris berarti skripsi terhadap permasalahan hukum dikonsepkan sebagai pranata sosial yang secara riil dikaitkan dengan variabel-variabel sosial yang ada dalam masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan ,melihat fakta yang muncul di masyarakat. Berkaitan dengan tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap barang bagasi yang hilang milik penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan akan dikaitkan dengan fakta di masyarakat. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Kelalaian dari pihak maskapai dapat mengakibatkan kerugian kepada pihak penumpang. Dalam hal kehilangan, penumpang hendaknya melakukan protes kepada pengangkut segera setelah kehilangan selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari untuk bagasi tercatat. Gangguan keamanan dan ketertiban pada pengangkutan udara merupakan hambatan yang serius. Gangguan keamanan dan kelalaian akan menimbulkan kesan tidak baik pada penumpang mengenai ketidakmampuan pengangkut udara/ maskapai mengamankan barang bagasi tercatat milik penumpang Pemahaman mengenai resiko memasukkan barang dalam tas bagasi tercatat merupakan hal penting yang harus di ketahui oleh calon penumpang pesawat yang hendak melakukan penerbangan.