Tinjauan Yuridis Keterkaitan Hukum Persaingan Usaha Terhadap Perlindungan Konsumen Di Indonesia (Studi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 26/Kppu-L/2007 Tentang Kartel Sms Dan Nomor 25/Kpp

Main Author: Widyantari, DelaWanti
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111862/1/051406129.pdf
http://repository.ub.ac.id/111862/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Yuridis Keterkaitan Hukum Persaingan Usaha Terhadap Perlindungan Konsumen di Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi bahwa di beberapa negara seperti Australia, India, dan Kanada yang tidak memisahkan peraturan mengenai persaingan usaha dan perlindungan konsumen, sedangkan di Indonesia pengaturan keduanya memiliki Undang-Undang yang terpisah. Namun dalam Putusan KPPU mengenai perkara persaingan usaha juga mempertimbangkan perlindungan bagi konsumen selain pertimbangan mengenai persaingan usaha yang tidak sehat. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana keterkaitan Pasal 5 tentang Penetapan Harga dan Pasal 11 tentang Kartel dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap asas dan tujuan perlindungan konsumen ? (2) Bagaimana perlindungan konsumen dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perkara Nomor 26/KPPU-L/2007 tentang Kartel SMS dan Perkara Nomor 25/KPPU-I/2009 tentang Penetapan Harga Fuel Surcharge dalam Industri Penerbangan? Kemudian penulis karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan interpretasi atau penafsiran terhadap semua bahan hukum. Teknik Interpretasi diterapkan terhadap norma-norma hukum yang tidak jelas rumusannya sehingga harus ditafsirkan untuk memperoleh pemahaman yang jelas dan dapat diaplikasikan untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Undang-Undang Persaingan Usaha selain memperhatikan perlindungan bagi pelaku usaha juga memperhatikan perlindungan konsumen. Ada beberapa asas dan tujuan perlindungan konsumen yang terkait dengan pasal-pasal Undang-Undang Persaingan Usaha. Diantaranya pasal mengenai larangan perjanjian penetapan harga dan kartel. Selain itu kepentingan konsumen juga menjadi perhatian KPPU. Hal tersebut dapat ditemui dalam Putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Diantaranya adalah Putusan KPPU mengenai penetapan harga fuel surcharge dalam industri penerbangan dan Kartel SMS.