Hambatan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Dalam Melaksnakan Perlindungan Hukum Bagi Pekeja Anak Di Kabupaten Malang (Studi Di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi)

Main Author: Hidayat, OkkyFaried
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111855/1/COVER.pdf
http://repository.ub.ac.id/111855/2/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
http://repository.ub.ac.id/111855/3/DAFTAR_ISI.pdf
http://repository.ub.ac.id/111855/4/skripsi.pdf
http://repository.ub.ac.id/111855/
Daftar Isi:
  • Di Kabupaten Malang walaupun mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak pada tahun 2012, masih banyak pekerja anak diberbagai bidang pekerjaan. Dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat berbagai persyaratan dan larangan dalam mempekerjakan anak untuk melindungi mereka. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan instansi yang wajib melaksanakan perlindungan tersebut. Masalah dalam penelitian ini adalah: apa hambatan dan upaya untuk mengatasi hambatan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam melaksanakan perlindungan hukum bagi pekerja anak di Kabupaten Malang? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang mengkaji tentang hambatan dan upaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam melaksanakan perlindungan hukum bagi pekerja anak. Hasilnya adalah faktor yang menghambat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam melaksanakan perlindungan hukum bagi pekerja anak di Kabupaten Malang yaitu mulai dari peraturannya yang kurang tersosialisasi dan kurangnya kebijakan yang membantu keluarga sangat miskin, penegak hukumnya yang sangat sedikit dan kurangnya SDM pengawas ketenagakerjaan mengenai hukum, pengusaha yang tidak melaporkan keadaan sebenarnya di perusahaan, anak yang memilih unuk bekerja sampai kebudayaan yang melekat pada masyarakat tentang kewajiban anak untuk bekerja sejak dini. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengatasi hambatan yaitu dengan cara preventif dan reprensif. Diantaranya yaitu melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat tentang perlindungan hukum pekerja anak, pemerintah membuat kebijakan baru untuk membantu pekerja anak dari keluarga sangat miskin, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta tambahan personil dalam bidang pengawas ketenagakerjaan, mengikuti pelatihan untuk menambah pengetahuan tentang hukum ketenagakerjaan, melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan secara rutin, memberikan pengawasan dan perlindungan kepada pekerja anak, sifat pasif yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan merupakan upaya untuk menjaga harmonisasi hubungan kerja disuatu perusahaan.