Urgensi Peralihan Kewenangan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Bank dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis membahas mengenai peralihan pengawasan terhadap bank dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan bank yang semula dilakukan oleh BI sejak 31 Desember 2013 telah dialihkan kepada OJK. Berkaitan dengan kepailitan bank, BI memiliki kewenangan sebagai pemohon pernyataan pailit bagi bank. Hal ini karena BI yang mengetahui kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan. Dengan adanya peralihan pengawasan bank dari BI ke OJK maka mengenai kewenangan permohonan pernyataan pailit bagi bank seharusnya juga dialihkan kepada OJK. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengkaji (1) Apa urgensi peralihan kewenangan permohonan pernyataan pailit terhadap bank dari bank indonesia ke otoritas jasa keuangan? (2) Bagaimana pengaturan yang tepat berkaitan dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam permohonan pernyataan pailit bagi bank? Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konsep. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier akan dianalisis dengan menggunakan interpretasi gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan perlu untuk segera dilakukan peralihan kewenangan permohonan pernyataan pailit dari BI ke OJK agar tercipta kepastian hukum serta menjamin keadilan bagi debitor bank. Tidak adanya peralihan kewenangan permohonan pernyataan pailit menjadikan adanya kekosongan hukum dalam permohonan pernyataan pailit bagi bank. Ketentuan mengenai perbankan harus menjamin kepastian hukum apalagi dengan adanya perdagangan bebas. Sehingga secara substansial perlu dilakukan revisi terhadap ketentuan pasal 2 ayat (3) Undang-undang Kepailitan dan menambahkan ketentuan mengenai permohonan pernyataan pailit bagi bank di dalam Undang-undang OJK. Secara prosedural koordinasi antara OJK dan BI diperlukan dalam penentuan status bank yang dapat dimohonkan pernyataan pailit, yaitu bank yang tidak berdampak sistemik.