Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham Berat Terhadap Etnis Rohingya Di Myanmar Berdasarkan Hukum Internasional
Main Author: | Susanti, Aviantina |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111847/1/Skripsi.pdf http://repository.ub.ac.id/111847/ |
Daftar Isi:
- Pada Skripsi Ini, Penulis Mengangkat Permasalahan Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham Berat Terhadap Etnis Rohingya Di Myanmar Berdasarkan Hukum Internasional. Pilihan Tema Tersebut Dilatar Belakangi Oleh Adanya Tindakan Yang Dilakukan Baik Dari Pemerintah Myanmar Dan Warga Negara Myanmar Yang Melakukan Pelanggaran Ham Berat Terhadap Etnis Rohingya Yang Merupakan Salah Satu Etnis Minoritas Di Myanmar. Dalam Tindakan Hal Tersebut Mengakibatkan Banyak Korban Dari Etnis Rohingya Yang Meninggal Dan Selain Itu Pergi Ke Negara Lain Untuk Mendapatkan Kehidupan Atau Perlindungan Yang Lebih Baik. Berdasarkan Hal Tersebut Diatas, Maka Penelitian Ini Mengangkat Rumusan Masalah : (1) Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Etnis Rohingya? (2) Bagaimana Upaya Penyelesaian Kasus Terhadap Etnis Rohingya Di Myanmar Dalam Pelanggaran Ham Berat Berdasarkan Hukum Internasional?. Kemudian Penelitian Ini Menggunakan Jenis Penelitian Normative Dengan Metode Pendekatan Perundangundangan ( Statute Approach ), Pendekatan Kasus ( Case Approach ) Dan Pendekatan Konseptual ( Conceptual Approach ). Dari Hasil Penelitian Dengan Metode Tersebut, Penulis Memper oleh Jawaban Atas Permasalahan Yang Ada Bahwa Jika Dilihat Berdasarkan Pada Tindakan Salah Secara Internasional Maka Negara Myanmar Telah Melanggar Kewajiban Internasional Dalam Melindungi Kepentingan Masyarakat Internasional Dimana Dalam Hal Tersebut Tedapatnya Pelanggaran Berat Atas Kewajiban Internasional Dalam Memelihara Perdamaian Dan Keamanan Internasional. Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Atas Terjadinya Pelanggaran Ham Maka Negara Mempunyai Tanggungjawab Untuk Menyelesaikan Kasus Yang Terjadi Di Negaranya. Berdasarkan Pada Pasal 33 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Negara Myanmar Seharusnya Menggunakan Cara Diplomasi Terlebih Dahulu Sebelum Langsung Membawa Kasus Yang Terjadi Ke Ranah Hukum. Upaya Diplomasi Yang Dapat Dilakukan Dengan Menggunakan Mediasi Dimana Myanmar Dapat Meminta Bantuan Kepada Pbb Sebagai Pihak Ketiga Untuk Membantu Menyelesaikan Kasus Ini. Jika Masih Belum Berhasil Upaya Tersebut, Maka Kasus Yang Terjadi Dapat Diadili Di International Criminal Court (Icc) Dan Dapat Dijatuhi Hukuman Yang Sesuai Berdasarkan Hukum Internasional