Tanggung Jawab Indonesia Sebagai Negara Transit Terhadap Warga Negara Asing (Wna) Yang Terlibat Dalam Penyelundupan Manusia (Studi Di Kantor Imigrasi Kelas Ii Blitar)

Main Author: Sari, OrpaFloria
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111846/1/051406115.pdf
http://repository.ub.ac.id/111846/2/051406115.pdf
http://repository.ub.ac.id/111846/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan yang berkaitan dengan tanggung jawab Indonesia sebagai negara transit terhadap WNA yang terlibat dalam penyelundupan manusia baik smuggler ataupun orang yang diselundupkan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan banyaknya kasus penyelundupan manusia di Indonesia terutama di selatan laut Jawa. Mereka melakukan hal tersebut dengan tujuan utama mencari suaka ke Australia dimana Indonesia dipandang menjadi negara transit yang strategis. Untuk mencapai ke negara tujuan tidak terlepas dengan cara yang illegal yang difasilitasi oleh smuggler di setiap negara transit. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana tanggung jawab Indonesia sebagai negara transit terhadap WNA yang terlibat dalam penyelundupan manusia berdasarkan hukum Internasional? (2) Apa kendala dalam melaksanakan tanggung jawab Indonesia sebagai negara transit dan upaya yang dapat dilakukan dalam menangani penyelundupan manusia terhadap WNA? Kemudian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian dalam skripsi ini di Kantor Imigrasi kelas II Blitar dengan tambahan data dari Kantor Wilayah Kemenkuham Jatim dan Rudenim Surabaya. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dan observasi sedangkan data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan, perundang-undangan dan penelusuran internet. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa tanggung jawab dari Indonesia hanya terbatas pada pelaksanaan kebiasaan Internasional berdasarkan prinsip non refoulement dan perlindungan HAM. Indonesia berkoordinasi dengan intansi terkait untuk memberikan tetap melindungi hak-hak mereka tidak terlepas dari pengawasan perwakilan negara yang bersangkutan. Penanganan warga negara asing yang menjadi smuggler akan ditangani oleh pihak keimigrasian dan kepolisian berkoordinasi dengan kemlu dan kedubes terkait untuk ekstradisi, sedangkan untuk warga negara asing yang diselundupkan akan ditangani oleh pihak Imigrasi, IOM dan UNHCR sampai proses pengiriman ke negara ketiga/final reject. Dalam pelaksanaannya pemerintah Indonesia mengalami banyak kendala baik dari sisi yuridis maupun materiil (fasilitas dan teknis). Indonesia tetap terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan penyelundupan manusia di Indonesia dengan upaya preventif atau represif. Peneliti disini memberikan saran bahwa harus ada kerjasama yang efektif dari pemerintah daerah dan instansi lainnya dalam penanganan penyelundupan manusia karena hal ini bukanlah sepenuhnya menjadi wewenang dari pihak imigrasi.