Perlindungan Hukum bagi pelaku tindak pidana pelanggaran pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus di Polres Malang Kota)

Main Author: Setiawan, Dexy
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111830/1/051405423.pdf
http://repository.ub.ac.id/111830/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum bagi pelaku tindak pidana pelanggaran pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pilihan tersebut dilatar belakangi oleh Perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas wajib diberikan, begitu juga perlindungan hukum bagi pelaku pelanggar lalu lintas kare-na lalai berhak mendapatkan perlindungan yang sama. Karena dalam kecelakaan tersebut seringkali kesalahan bukan sepenuhnya dari pelaku pelanggar lalu lintas, bisa saja kelalaian dilakukan oleh korbannya sendiri. Berdasarkan hal tersebut di-atas, karya tulis ini bertujuan untuk : (1) Untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pelaku tindak pelanggaranpasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Ta-hun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di POLRES Malang Kota (2) Untuk mengetahui hambatan POLRES Malang Kota dalam memberikan perlin-dungan hukum bagi pelaku tindak pidana pelanggaran pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Ma-lang kota. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisi dengan menggunakan teknik Deskriptif ana-lisis, yakni menganalisis data dengan menguraikan dan memaparkan secara jelas dan apa adanya mengenai objek penelitian, dikaji dan dianalisa dikaitkan dengan teori-teori, peraturan yang berlaku,bertujuan untuk memecahkann permasalah yang diangkat. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Perlindungan hukum bagi pelaku tin-dak pidana pelanggaran pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di POLRES Malang Kota adalah: (a) Pelaku langsung diamankan di Pos polisi terdekat (b) Melakukan penahanan kepada pelaku (c) Memberikan pengertian/pemahaman kepada pelaku. Dari be-berapa faktor yang mempengaruhi tersebut dapat diketahui faktor yang menjadi hambatan POLRES Malang Kota dalam memberikan perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana pelanggaran pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah (a) Keluarga korban tidak mau di lakukan pemeriksaan otopsi terhadap mayat korban kecel-akaan(b)Pelaku sulit untuk dimintai keterangan (c) Meminta kepada polisi untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan (d) Sulit mencari saksi dalam kejadian (e) Adanya kesepakatan bersama antara para pihak. Saran untuk permasalahan yang terjadi tersebut yaitu Polisi harus memberikan penyuluhan kepada masyara-kat bahwa penyelesaian perkara kecelakaan menggunakan konsep “Restorative Justice” atau penyelesaian diluar pengadilan dapat menjadi salah satu cara alterna-tive untuk menyelesaikan perkara dengan mengutamakan sikap saling toleransi serta menghormati satu sama lain. Mengkaji ulang pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai ke- x x lalaian. Dalam proses penanganan kecelakaan lalu lintas, polisi harus bersikap lebih ramah serta memberikan pemahamann bahwa saksi juga mendapatkan per-lindungan hukum sehingga tidak perlu takut untuk menjadi saksi.