Implementasi Kewenangan Diskresi Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Di Luar Pengadilan (Studi Di Polresta Malang)
Main Author: | Dhananjaya, Bram |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111823/1/051405418.pdf http://repository.ub.ac.id/111823/ |
Daftar Isi:
- Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang Implementasi Kewenangan Diskresi Kepolisian dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Di Luar Pengadilan (Studi di Polresta Malang). Hal ini dilatarbelakangi dengan masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas khususnya di Kota Malang baik yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka berat maupun luka ringan. Anggota Polresta Malang dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas tidak jarang menggunakan jalur penyelesaian di luar pengadilan sebagai perwujudan dari diskresi kepolisian. Ada kriteria-kriteria tertentu penggunaan diskresi kepolisian dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan. Penelitian ini disusun untuk mengetahui dan menganalisis kriteria kepolisian dalam menggunakan kewenangan diskresi dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan dan implementasinya di Polresta Malang. Dalam upaya mengetahui lebih lanjut kriteria kepolisian dalam menggunakan kewenangan diskresi dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan dan implementasinya di Polresta Malang, maka digunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian dilakukan terhadap keadaan nyata di masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta kemudian mengidentifikasi masalah, dan pada akhirnya memperoleh penyelesaian masalah. Hasil data penelitian tersebut diolah dan dianalisis secara diskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban dari permasalahan yang ada bahwa anggota Polresta Malang dalam menggunakan kewenangan diskresi dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan berdasarkan dua kriteria, yaitu : Kecelakaan lalu lintas tersebut bukan merupakan tindak pidana kesengajaan serta adanya itikad baik dari pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan yang diwujudkan dalam surat kesepakatan perdamaian. Implementasi kewenangan diskresi kepolisian dalam penyelesaian perkara kecelakaan di luar pengadilan di Polresta Malang diwujudkan dengan diselesaikannya 140 perkara dari 222 perkara kecelakaan lalu lintas melalui perdamaian / jalur di luar pengadilan, ada dua mekanisme untuk menyelesaikan perkara kecelakaan di luar pengadilan yaitu sebelum diterbitkan laporan kepolisian dan sesudah diterbitkan laporan kepolisian, serta adanya faktor-faktor pendorong anggota kepolisian untuk menggunakan kewenangan diskresi dari ix internal kepolisian yaitu adanya peraturan yang menjamin tindakan diskresi kepolisian dan instruksi dari pihak pimpinan untuk menyelesaikan perkara kecelakaan di luar pengadilan serta faktor eksternal kepolisian yaitu dukungan dari tokoh masyarakat setempat dan budaya dari tempat tinggal korban untuk menyelesaikan perkara kecelakaan di luar pengadilan.