Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Pemberian Kredit dengan Jaminan Resi Gudang atas Gabah (studi di PT. Bank Jatim Cabang Mojokerto)

Main Author: Yahya, IvanRisky
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 1900
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111819/1/051405414.pdf
http://repository.ub.ac.id/111819/
Daftar Isi:
  • Penulisan ini mengenai pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dengan jaminan resi gudang atas gabah dilatarbelakangi dengan tidak diatur secara tegas di dalam perundang-undangan mengenai aturan tentang prinsip kehati-hatian pada pemberian kredit resi gudang dikarenakan barang/komoditas yaitu gabah yang menjadi objek jaminan kredit merupakan barang yang bersifat tidak tahan lama sehingga pemberian kreditnya tidak bisa disamakan dengan kredit lain pada umumnya. Oleh karena itu, pihak PT. Bank Jatim cabang Mojokerto menggunakan pedoman Standar Operasional Perbankan milik PT. Bank Jatim sendiri dengan tetap mengacu pada undang-undang maupun peraturan pemerintah lain yang berhubungan dengan resi gudang. Namun, dalam pelaksanaannya tidak lepas dari permasalahan dikarenakan adanya persaingan dengan yang lain demi mendapatkan debitur sehingga cenderung mengabaikan pelaksanaan prinsip kehati-hatiannya. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana pelaksanaan prinsip kehati-hatian Bank dalam pemberian kredit dengan jaminan resi gudang atas gabah di PT. Bank Jatim cabang Mojokerto? (2) Apakah ada hambatan yang pernah dihadapi PT. Bank Jatim cabang Mojokerto dalam pelaksanaan kredit dengan jaminan resi gudang dan upaya yang dilakukan pihak PT. Bank Jatim cabang Mojokerto menangani hambatan dalam kredit dengan jaminan resi gudang tersebut? Permasalahan tersebut penulis kaji dengan menggunakan jenis penelitian yuridis-empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dengan jaminan resi gudang di PT. Bank Jatim cabang Mojokerto dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direksi No. 048/017/SE/DIR/KRD/RTL tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program dalam Bab XI mengenai Kredit Resi Gudang sebagai acuan untuk memberikan syarat maupun pelaksanaannya selain dari perundang-undangan maupun peraturan-peraturan lainnya yang ada. Hambatan yang timbul dalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dengan jaminan resi gudang di PT. Bank Jatim cabang Mojokerto pada dasarnya dipengaruhi oleh kredit resi gudang yang masih baru dilaksanakan dan terhadap kredit resi gudang ini juga tetap harus dicapai sesuai target, oleh karena itu di dalam prakteknya untuk melaksanakan prinsip kehati-hatiannya pihak bank biasanya tidak menaati aturan terkait persyaratan dalam pemenuhan pengajuan kredit resi gudang.