Upaya Bank Terhadap Kasus Hak Tanggungan Atas Hak Guna Bangunan Yang Jangka Waktu Berakhir Sebelum Pembiayaan Jatuh Tempo (Studi di PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Malang)

Main Author: Sari, FemiliaSinan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111812/1/SKRIPSI_PDF.pdf
http://repository.ub.ac.id/111812/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat tema Upaya Bank Terhadap Kasus Hak Tanggungan Atas Hak Guna Bangunan Yang Jangka Waktu Berakhir Sebelum Pembiayaan Jatuh Tempo. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pembiayaan yang diajukan nasabah penerima fasilitas atau debitor pada PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Malang dengan memberikan agunan hak guna bangunan yang jangka waktu berakhir sebelum pembiayaan jatuh tempo. Dalam hal ini bank sebagai badan usaha yang berbadan hukum memiliki upaya agar agunan yang diterima dapat tercover dengan hak tanggungan. Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana upaya bank terhadap kasus hak tanggungan atas hak guna bangunan yang jangka waktu berakhir sebelum pembiayaan jatuh tempo? (2) Apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat upaya bank terhadap kasus hak tanggungan atas hak guna bangunan yang jangka waktu berakhir sebelum pembiayaan jatuh tempo?. Tujuan penulisan karya tulis ini adalah agar dapat diterapkannya pengikatan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di masyarakat. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif yaitu menyatakan data yang diperoleh dari responden secara obyektif berdasarkan kenyataan yang terjadi, kemudian dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang ada untuk dimasukkan kedalam pembahasan pokok permasalahan sehingga diperoleh suatu kesimpulan yang bersifat umum. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa upaya bank terhadap kasus hak tanggungan atas hak guna bangunan yang jangka berakhir sebelum pembiayaan jatuh tempo dapat diberikan dari seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan cara membuatkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar disertai dengan pengurusan hak guna bangunan yang jangka waktu berakhir sebelum pembiayaan jatuh tempo untuk diperpanjang jangka waktu hak guna bangunannya atau dirubah haknya menjadi hak milik.