Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan (Studi Di Pengadilan Negeri Malang)
Main Author: | Rahmawati, Auliana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111809/1/SKRIPSI_AULIANA_RAHMAWATI.pdf http://repository.ub.ac.id/111809/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan permohonan pemeriksaan praperadilan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi karena pada saat penulis melakukan prasurvey ditemukan fakta bahwa permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Malang sejak tahun 2011 hingga tahun 2013 tidak ada satupun yang dikabulkan permohonannya hal inilah yang menarik penulis untuk meneliti lebih jauh dasar pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam memutus permohonan praperadilan. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apakah putusan hakim untuk perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Malang selama ini sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? (2) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan permohonan pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri Malang? Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis Empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik metode deskriptif analisis adalah penelitian yang bertujuan untuk melukiskan tentang sesuatu hal didaerah tertentu dan pada saat tertentu. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam pasal 77 sampai pasal 83 KUHAP. Praperadilan ini adalah semi perdata, asas yang biasa digunakan yakni barang siapa yang mendalilkan berarti yang membuktikan (pasal 1865 KUHPER dan 163 HIR) berarti pemohon harus membuktikan dalil-dalilnya terlebih dahulu. Proses pembuktiannya adalah seimbang jadi masing-masing pihak punya hak yang sama untuk membuktikan. Sedangkan yang dijadikan dasar pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan yakni Error in Persoona, Obscuur Libel, Gugur, Tidak Memenuhi Syarat Materiil, Tidak Memenuhi Syarat Formil, Nebis In Idem, Kekuatan Alat Bukti.