Tanggung Jawab Pelaku Pembangunan Memfasilitasi Pembentukan Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Sarusun (PPPSRS) (Studi Pelaksanaan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Main Author: Mardiana, Nurzulma
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111808/1/NURZULMA-105010107111106.pdf
http://repository.ub.ac.id/111808/
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini, membahas tanggung jawab pelaku pembangunan memfasilitasi pembentukan perhimpunan pemilik dan penguni sarusun (PPPSRS) berdasarkan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Rumah Susun sebelum masa transisi berakhir di Apartemen Soekrano Hatta Malang, kemudian dilanjutkan pengelolaan hak bersama Apartemen Soekrano Hatta Malang oleh pelaku pembangunan selama masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS. Pilihan tema tersebut dilatar belakangin, karena pengelolaan hak bersama harus dilakukan dengan baik, karena merupakan hak yang dapat dipergunakan bersama-sama oleh pemilik dan/atau penghuni lainnnya dalam rumah susun. Sehingga perlu dibentuk suatu lembaga hukum untuk melakukan pengelolan hak bersama tersebut dengan beranggotakan pemilik dan/atau penghuni sarusun, berupa PPPSRS. Pembentukan PPPSRS harus diorganisir dengan baik, yaitu dengan bantuan pelaku pembangunan rumah umah susun tersebut dengan memfasilitasi pembentukannya. Skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Pelaksanaan tanggung jawab pelaku pembangunan dalam memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di rumah susun Apartemen Soekrano Hatta Malang berdasarkan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. (2) Pengelolaan rumah susun oleh pelaku pembangunan di rumah susun Apartemen Soekrano Hatta Malang dalam masa transis dan sebelum terbentuknya PPPSRS? Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dan data sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakan teknik teknik analisis kualitatif dan analisis kuantitatif. Hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban permasalahan, berdasarkan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang mengatur kewajiban pelaku pembangunan memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghunui Sarusun (PPPSRS) paling lambat sebelum masa transisi yang telah ditetapkan dalam pasal 59 ayat (2) berakhir di Apartemen Soekarno Hatta Malang. PT. Java Mitra selaku pelaku pembangunan mulai dari serah terima pertama unit (Juni 2011) kepada pemilik sampai dengan saat ini (desember 2013) tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya dalam hal wajib memfasilitasi pembentukan PPPSRS sampai berakhirnya masa transisi yang telah ditetapkan, yaitu 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama sarusun kepada pemilik. PT. Java Mitra tidak dapat melaksankan tanggung jawabnya memfasilitasi pembentukan PPPSRS tepat waktu, dikarenakan terdapat beberapa faktor yang menghambat pembetukan PPPSRS, sepeti kerancuan pengaturan lamanya masa transisi pada pasal 59 UURS, faktor lain pengambat terbentuknya PPPSRS adalah lamanya waktu mempersiapakan kelengkapan syarat-syarat pembentukan PPPSRS. Sedangkan pelaksanaan pengelolaan rumah susun Apartemen Soekrano Hatta Malang dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS telah sesuai dengan ketentuan pasal 59 ayat ayat (1), dimana pelaku pembangunan menjadi pengelola sementara. Tetapi PT. Java Mitra telah melakukan pengelolaan Apartemen 16 Soekarno Hatta Malang melebihi batas masa transisi yang telah ditetapkan, yaitu 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama unit dilakukan.