Pelaksanaan Perlindungan Hukum Buruh Perempuan Atas Cuti Haid (Studi Di Pabrik Rokok Pt. Maica Nusantara Kabupaten Tuban)

Main Author: Nurendah, Ria
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111803/1/SKRIPSI_%28Lengkap%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/111803/
Daftar Isi:
  • Kaum perempuan umumnya mempunyai masalah dengan sistem reproduksi khususnya haid, sehingga pekerja/buruh perempuan sudah mengetahui adanya istilah cuti haid. Pemberlakuan cuti haid kadang tak pernah lepas dari tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat perempuan. Di beberapa perusahaan lain misalnya, menerapkan uji tidak manusiawi tentang haid dengan menunjukkan bukti selembar kapas yang berdarah. Namun, tidak semua perusahaan demikian, beberapa perusahaan mempunyai kebijakan sendiri yang dinamakan peraturan perusahaan. PT. Maica Nusantara merupakan perusahaan rokok yang banyak mempekerjakan pekerja/buruh perempuan. Cuti haid memang perlu dan wajib diberikan oleh pengusaha di dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian sejauh mana perusahaan tersebut memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh perempuan tersebut. Dari penjelasan di atas, maka penelitian dalam karya tulis ini dapat diambil beberapa rumusan masalah yaitu (1) Bagaimanakah bentuk pelaksanaan perlindungan hukum atas cuti haid terhadap buruh perempuan yang bekerja di pabrik rokok PT. Maica Nusantara di Tuban? (2) Bagaimanakah hambatan dan upaya PT. Maica Nusantara dalam memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap buruh perempuan atas cuti haid tersebut? Selanjutnya dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis sosiologis dengan melihat apa yang ada di dalam peraturan dan implementasinya terhadap pekerja/buruh perempuan di perusahaan yang terkait di dalam penelitian ini. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang didapat, akan penulis jabarkan dan dianalisa dengan teknik analisis data kuantitatif dan kualitatif. Teknik analisis data kuantitatif diperoleh dengan cara mengolah data dalam bentuk tabel dan angka sehingga dapat diketahui jumlah dari responden. Sedangkan data kualitatif diperoleh melalui metode wawancara dengan beberapa narasumber terkait yang tidak mungkin dapat dirumuskan dengan angka. Dari hasil beberapa metode penelitian di atas, penulis mendapat hasil bahwa pelaksanaan perlindungan hukum atas cuti haid bagi buruh perempuan, s ebenarnya sudah diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 yang merupakan bagian dari peraturan perusahaan di PT. Maica Nusantara. Akan tetapi, proses untuk bisa sampai ke tahap memberikan pemahaman kepada pekerja perempuan di sana, belum maksimal, sehingga muncul anggapan bahwa cuti haid tidak pernah diberikan oleh perusahaan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan lumayan banyaknya responden yang belum mendapat cuti haid dari data kuesioner dan wawancara. Kemudian, dalam memberikan cuti haid, perusahaan meminta adanya surat keterangan dokter untuk membuktikan bahwa pekerjanya sedang merasakan sakit karena haid sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan proses produksi. Perusahaan juga memberikan status karyawan resmi dan karyawan non resmi bagi pekerjanya, padahal di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak dibedakan dalam pemberian cuti haid. Sehingga pelaksanaan pelindungan atas cuti haid menjadi terhambat. Didalam hambatan tersebut ada upaya yang harus dilakukan oleh beberapa pihak misalnya dari pekerjanya sendiri, pihak perusahaan, dan pengawas dari Disosnaker. Apabila ketiga subjek hukum ini menjalankan upaya yang seharusnya dilakukan, maka perlindungan akan cuti haid akan berjalan dengan baik karena perusahaan juga pasti akan memberikan hak-hak pekerja apabila para pekerja mau bekerja sama dengan pihak perusahaan dengan baik.