Hambatan Penyidik Polri Atas Penanganan Tindak Pidana Penipuan Yang Menggunakan Jasa Perbankan (Studi Di Polrestabes Surabaya)

Main Author: Wulasari, SafitriDwi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111801/1/Full_Teks.pdf
http://repository.ub.ac.id/111801/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Hambatan Penyidik Polri Atas Penanganan Tindak Pidana Penipuan Yang Menggunakan Jasa Perbankan dengan studi di Polrestabes Surabaya. Pemilihan tema pada skripsi ini dilatar belakangi oleh seringnya terjadi kasus-kasus tindak pidana penipuan yang dimana tindak pidana penipuan tersebut menggunakan jasa perbankan sebagai sarananya. Penanganan pada tindak pidana ini mengalami beberapa hambatan karena dalam penangannya penyidik harus melibatkan pihak perbankan. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penelitian ini mengangkat rumusan masalah ; (1) Apa hambatan dan upaya penyidik dalam penanganan tindak pidana penipuan yang menggunakan jasa perbankan ? Selanjutnya penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Alasan pemilihan lokasi pada penelitian ini adalah karena sering terjadi tindak pidana penipuan yang menggunakan jasa perbankan di Surabaya dan Polrestabes sebagai kepolisian yang mempunyai wewenang untuk menangani kasus tersebut. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah jenis data primer dan sekunder untuk sumber data, sumber data primer dan sekunder. Teknik memperoleh data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder dengan deskriptif kualitatif sebagai teknik analisis data. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, penulis memperoleh jawaban mengenai hambatan dan upaya yang dilakukan pihak penyidik dan upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak bank. Hambatan yang dialami oleh penyidik antara lain birokrasi perbankan, keamanan pihak bank dan tidak adanya tenaga ahli teknologi di Polrestabes Surabaya. Selanjutnya untuk upaya yang dilakukan oleh penyidik atas hambatan tersebut ialah melakukan upaya ilegal berupa kerjasama secara personal, berkerja sama dengan pihak bank berupa sosialisasi dan belajar secara langsung terkait teknologi.