Daftar Isi:
  • Penyalahgunaan posisi dominan merupakan hal yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena akibat dari penyalahgunaan tersebut dapat mengakibatkan perbuatan monopoli dan dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang lainnya karena memiliki posisi dominan dalam pasar. Berdasarkan pada latar belakang tersebut diatas, maka peneliti merumuskan beberapa permasalahan yang hendak dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah bentuk penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh korporasi sehingga perbuatan penyalahgunaan posisi dominan dapat dikualifikasikan sebagai Kejahatan Korporasi dan Bagaimanakah unsur penyalahgunaan posisi dominan sebagai kejahatan korporasi. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta menggunakan teknis analisis bahan hukum dengan penafsiran Futuristis dan teknik yang digunakan adalah deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian dengan metode diatas, Penulis menemukan jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa sebuah penyalahgunaan posisi dominan dapat dikatakan sebagai kejahatan korporasi jika memiliki kemampuan untuk melakukan perilaku-perilaku yang dilarang oleh Undang-Undang seperti penetapan harga, kemampuan menguasai pasar sehingga dapat menentukan produksi suatu barang dan/atau jasa, diskriminasi harga, perilaku kartel, kemampuan untuk memonopoli pasar sehingga hanya terdapat satu perusahaan atau satu kelompok perusahaan yang menguasai kegiatan produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa. Unsur penyalahgunaan posisi dominan sebagai kejahatan korporasi adalah kesengajaan dapat dilihat dari politik perusahaan tersebut sehingga dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang.