Konsekuensi Tidak Didampinginya Terdakwa Yang Tidak Mampu Oleh Penasehat Hukum Dalam Tahap Persidangan (Studi Di Pengadilan Negeri Kepanjen)
Main Author: | Wati, SarfinaIntan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 1900
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111795/1/SKRIPSI_SARFINA_INTAN_WATI.pdf http://repository.ub.ac.id/111795/ |
Daftar Isi:
- Berdasarkan ketentuan pasal 56 KUHAP, seorang terdakwa yang tidak mampu dan diancam pidana lima tahun atau lebih dan tidak mempuyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka. Namun pada kenyataannya, sebagian besar terdapat terdakwa yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 56 KUHAP dan tidak memperoleh pendampingan hukum. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah tentang konsekuensi tidak didampinginya seorang terdakwa yang tidak mampu oleh penasihat hukum dalam proses persidangan dan terkait upaya pengadilan dalam menangani perkara yang terdakwanya tidak didampingi penasehat hukum Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dan sekunder yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analisis. Deskriptif analisis adalah prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara memaparkan data yang diperoleh dari hasil pengamatan di lapangan dan studi pustaka kemudian dianalis dengan memberi kesimpulan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa konsekuensi hukum terkait tidak didampinginya terdakwa yang tidak mampu oleh penasehat hukum disini belum diatur secara jelas oleh hukum. Sejauh ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas dan tegas yang memuat akibat hukum terkait ketentuan apabila pasal 56 KUHAP yang tidak dipenuhi. Selain itu belum juga ada sanksi tegas kepada aparat penegak hokum apabila lalai atau kurang teliti terkait pemenuhan hak terdakwa ini. Namun, apabila pihak terdakwa melakukan banding,konsekuensi terhadap putusan sebelumnya adalah dapat dibatalkan. Selain itu terkait upaya pengadilan dalam menangani perkara yang terdakwanya tidak didampingi penasehat hukum adalah tetap dengan menawarkan selalu dan menjelaskan terhadap terdakwa tentang bantuan dan pendampingan hukum ini sampai sidang selesai. Apabila terdakwa bersikukuh tidak mau maka hakim wajib membuat berkas penolakan sebagai bukti bahwa proses penawaran bantuan hukum telah dilaksanakan dan terdakwa tetap ingin maju sendiri tanpa di dampingi. Hakim pun berkewajiban pula bertugas menjelaskan maksud dan proses-proses dalam persidangan, terutama terkait proses hukum dalam perkara yang bersangkutan.