Penanganan Terhadap Polisi Yang Melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (Studi Di Polisi Resort Malang)
Main Author: | Widyani, NiaDian |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 1900
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111794/1/SKRIPSI_NIA_DIAN_W.pdf http://repository.ub.ac.id/111794/ |
Daftar Isi:
- Kurangnya Polisi mengamalkan prinsip moral dan kode etik profesi pada diri mereka yang mengakibatkan masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Sehingga dalam hal ini Kepolisian harus lebih tegas dalam menggunakan Kode Etik Profesi Kepolisian agar lebih meningkatkan profesionalisme para anggotanya. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah tentang bagaimana penanganan pelanggaran kode etik profesi kepolisian di Polres Malang, apa kendala Polri dalam menegakan Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap anggotanya dan bagaimana upaya Polri dalam mengatasi kendala menegakan kode etik profesi kepolisian terhadap anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Di dukung data dengan primer dan sekunder. Dari hasil penelitian tersebut, ditemukan jawaban dari masalah yang dirumuskan peneliti. Dalam pembahasan dikemukakan dua realita pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian, yaitu polisi yang melakukan pelanggaran berupa tindak pidana dengan menjual narkotika golongan I dan polisi yang melakukan pelanggaran disiplin kerja dengan meninggalkan tugas secara tidak sah selama 30 (tiga puluh) hari kerja berurut-turut yang dilakukan anggota Kepolisian di Polres Malang. Untuk itu pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian ini dapat diadili dengan cara sidang pengadilan umum atau negeri terlebih dahulu untuk masalah tindak pidana kemudian dilakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi sedangkan untuk pelanggaran disiplin kerja secara tidak sah selama 30 (tiga puluh) hari kerja berurut-turut dapat langsung di sidang Komisi Kode Etik Profesi. Kendala Polri dalam menegakan kode etik profesi kepolisan di Polres Malang ini, antara lain: tidak hadirnya terduga pelanggar, lamanya proses persidangan di pengadilan umum atau negeri, tidak adanya bidang pertanggungjawaban profesi di tingkat Polres, tidak hadirnya saksi dalam pelaksanaan sidang KKEP serta kurangnya kesadaran, kepatuhan dan penerapan oleh anggota Polri dalam mentaati kode etik profesi. Kendala yang dihadapi Polri dalam menegakan kode etik profesi kepolisan di Polres Malang membuat upaya yang digunakan dalam mengatasi kendala, sebagai berikut pertama, peningkatan status terduga pelanggar menjadi DPO, persiapan pelaksanaan sidang KKEP lebih awal, pengusulan dibentuknya bidang pertanggungjawaban profesi di tingkat Polres, penyidik mendatangi kediaman saksi serta pembinaan terhadap kinerja Polri.