Daftar Isi:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memberikan definisi Pelayanan kesehatan tradisional sebagai pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Dalam kegiatan pengobatan tradisional memiliki potensi terjadinya tindak pidana kelalaian. Pertanggungjawabn pengobat tradisional atas tindak pidana kelalalaian yang menyebabkan luka berat atau matinya orang digunakan KUHP, Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Penelitian dilakaukan dengan metode normatif-komparatif dengan metode pendekatan Perundang-undangan (statuta approach. Bahan hukum primer, sekunder, tersier yang diperoleh penulis dikumpulkan, diinvertarisir, dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi. grammatikal, yaitu suatu cara penafsiran yang menafsirkan Undang-undang menurut arti kata-kata (istilah) yang terdapat pada undang-undang. Peneliti akan mencoba untuk menafsirkan istilah-istilah dalam pasal 359 dan pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, penulis akan menggunakan interpretasi futuristik atau metode penemuan hukum yang bersifat antisipasi yaitu penjelasan ketentuan undang-undang dengan berpedoman pada undang-undang yang belum mempunyai kekuatan hukum yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana Konsep 2012 Hasil dari penelitan ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pengobatan tradisional atas kelalaiannya yang menyebabkan kematian dan lukan berat dalam hukum positif Indonesia masih diatur dengan KUHP, yang bersifat lex generalis, dalam pasal 359 KUH hingga pasal 361KUHP. Sedangkan dalam hukum pidana yang akan datang dapat digunakan KUHP baru atau dibentuk hukum pidana khusus kesehatan sebagai langkah harmonisasi dari undang-undang kesehatan, Undang-undang Perlindungan Konsumen dan KUHP.