Harmonisasi Pengaturan Tentang Pembentukan Dan Pembubaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Uu No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Terhadap Uu No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisas

Main Author: Sari, DewiAtika
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111787/1/SKRIPSI_PDF.pdf
http://repository.ub.ac.id/111787/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini mengangkat permasalahan inkonsistensi pengaturan tentang pembentukan dan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh terhadap UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : Mengapa terjadi inkonsistensi pengaturan tentang pembentukan dan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh terhadap UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ? Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan hukum, dan pendekatan sejarah. Berdasarkan hasil penelitian dengan metode-metode tersebut, diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa alasan utama yang mengakibatkan terjadinya inkonsistensi tersebut adalah kerancuan pembentuk undang-undang dalam membuat rumusan mengenai definisi ormas yang terlalu luas dalam UU Ormas yang menimbulkan pengertian bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu bentuk ormas. Alasan ini juga menimbulkan adanya alasan-alasan lainnya yang didasarkan pada sejarah terbentuknya UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, penggolongan serikat pekerja/serikat buruh sebagai sebuah ormas pada saat sebelum dan sesudah berlakunya UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, analisis dengan menggunakanasas-asas hukum umum (asas Lex Posteriori Derograt Legi Priori dan asas Lex Specialis Derograt Legi Generalis), serta adanya ketidakrelevan-an antara maksud dan tujuan dibentuknya UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Alasan-alasan tersebut pada akhirnya berdampak pada adana hakhak masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat menjadi terganggu.