Implementasi Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas ( Studi Di Dinas Perhubungan Kota Malang)

Main Author: Adi, Mohamad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111783/1/Full_Teks.pdf
http://repository.ub.ac.id/111783/
Daftar Isi:
  • Saat ini perkembangan pembangunan di Kota Malang sangatlah pesat. Diperlukan payung hukum agar pembangunan yang dapat mengganggu lalu lintas tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan seperti kemacetan arus lalu lintas. Oleh karena itu, dibentuklah Peraturan D aerah yang mengatur khusus tentang dampak lalu lintas yang umumnya disebabkan oleh pembangunan, yakni Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2010 dalam Pasal 2 Ayat 1 tentang kewajiban pengembang dalam melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas serta hambatan atau kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaannya dan upaya yang seharusnya dilakukan oleh pelaksana Peraturan Daerah agar setiap pembangunan dapat terlaksana sesuai prosedur. Penelitian dilakukan menggunakan jenis penelitian empiris yakni dalam menyelesaikan permasalahan yang akan dibahas, berdasar peraturan yang berlaku dengan menghubungkan kenyataan yang terjadi di lapangan termasuk dalam masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis untuk mengkaji pelaksanaan dari Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas. Pendekatan ini digunakan untuk melihat pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut terhadap masyarakat khususnya para pengembang/pengusaha. Ijin Andalalin diberikan oleh Dinas Perhubungan setelah dilakukan uji Andalalin yang hasilnya dibentuk berupa dokumen andalalin. Namun dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas masih lemah dikarenakan hampir seluruh pengembang/pengusaha tidak melakukan Andalalin. Pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut belum maksimal karena terdapat hambatan baik antar instansi maupun dari pengembang/pengusaha yang belum mengetahui adanya Peraturan Daerah tersebut.