Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Di Pengadilan Negeri Mojokerto
Main Author: | Mutiaramadani, RaraKristiAditya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111780/1/DAFTAR_ISI_i-xi.pdf http://repository.ub.ac.id/111780/2/cover.pdf http://repository.ub.ac.id/111780/3/BAB_1-V.pdf http://repository.ub.ac.id/111780/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, Penulis mengangkat tema tentang Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya kasus pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur dimana dianggap belum cakap hukum dimana pelaku harus diberikan sanksi yang tegas supaya tercipta kesesuaian putusan Hakim dengan teori tujuan pemidanaan demi tercapainya keadilan. Sanksi yang terbaik berdasarkan putusan Hakim yang pernah menangani perkara anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto adalah sanksi pidana penjara dengan harapan supaya anak mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Bedasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian? (2) Bagaimana Kesesuaian Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Teori Tujuan Pemidanaan? Karya tulis ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data primer dilakukan dengan wawancara oleh responden (Hakim) dan sumber data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan melalui instansi terkait, yaitu Pengadilan Negeri Mojokerto. Karya tulis ini menggunakan teknik analisis deskriptif analisis dengan memaparkan data yang diperoleh dari hasil pengamatan lapangan dan studi pustaka kemudian dianalisis dengan menggunakan teori-teori yang relevan. Hasil dan pembahasan dari permasalahan di atas adalah bahwa Putusan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap terdakwa anak mengalami perbedaan meskipun melakukan tindak pidana yang sama disebut sebagai putusan yang bersifat disparitas dengan pertimbangan secara bijaksana berdasarkan faktor yang meringankan dan memberatkan serta kesesuaian pertimbangan Hakim dengan teori tujuan pemidanaan demi menciptakan keadilan dan mengembalikan ketertiban masyarakat serta dalam rangka pemberian pembinaan dan efek jera terhadap anak.