Analisis Konsep Uang Penggantian Hak Pekerja Yang Mengundurkan Diri Berdasarkan Pasal 162 Ayat (1) Juncto Pasal 156 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Main Author: | Rahmita, NaviriMasma |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111779/1/skripsi.pdf http://repository.ub.ac.id/111779/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Konsep Uang Penggantian Hak Pekerja YangMengundurkan Diri Berdasarkan Pasal 162 Ayat (1) Juncto Pasal 156 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya Surat Edaran Dari Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang di keluarkan oleh Fahmi Idris pada tahun 2005 yang mencoba menfasirkan pengertian uang penggantian hak pekerja yang mengundurkan diri dengan mengeluarkan Surat Edaran B.600/MEN/Sj- Hk/VIII/2005 yang ditujukan ke seluruh instansi ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Sehingga menimbulkan pertentangan di kalangan pekerja/buruh yang merasa hak mereka di kurangi karena hadirnya Surat Edaran Tersebut. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : Bagaimana pemaknaan uang penggantian hak pekerja yang mengundurkan diri berdasarkan pasal 162 ayat (1) juncto pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan teknik Interpretasi gramatikal atau penafsiran tata bahasa yaitu cara penafsiran berdasarkan bunyi ketentuan Undang-undang, dengan berpedoman pada arti perkataan-perkataan dalam hubungannya satu sama lain dalam kalimat-kalimat yang dipakai oleh Undang-undang; yang dianut ialah semata-mata arti perkataan menurut tatabahasa atau menurut kebiasaan, yakni dalam pemakaian sehari-hari. Seringkali keterangan kamus bahasa belum mencukupi. Hakim harus pula mencari kata bersangkutan dalam susunan kata-kata kalimat atau hubungannya dengan peraturan-peraturan lain. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa konsep uang penggantian hak pekerja yang mengundurkan diri berdasarkan pasal 162 ayat (1) juncto pasal 156 ayat (4) u ndang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah uang yang menjadi hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik yang di PHK dari pengusaha maupun yang mengundurkan diri atau PHK oleh pekerja/buruh. Sehubungan dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang menfsirkan uang penggantian hak khususnya uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang dikeluarkan oleh Menakertrans Fahmi Idris melalui Surat Edaran MENAKERTRANS N.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005, maka dapat dijelaskan bahwa kedudukan Surat Edaran Menteri dalam sistem hukum di Indonesia, bukan termasuk sebagai kategori Peraturan Perundang-Undangan, hal itu dikarenakan Surat Edaran Menteri tidak memenuhi unsur-unsur sebagai norma hukum. Dengan demikian apabila dipertanyakan tentang keabsahannya, maka dapat disimpulkan bahwa Surat Edaran Menteri tetap harus dianggap sah sepanjang mengatur tingkat internal vertikal pejabat tata usaha negara dilingkungannya, dengan tetap mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis dalam pembentukan dan pelaksanaannya dilapangan. Karena di Indonesia menggunakan asas lex superiori derograt legi inferiori, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Surat Edaran dari Menakertrans secara normatif tidak berlaku lagi tetapi karena sudah dikeluarkan harus di lakukan judicial review ke Mahkamah Agung agar dapat di batalkan surat tersebut sehingga semua perusahaan mengacu pada UUK saat menghadapi masalah pekerja/buruh yang mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga tidak ada lagi simpang siur mengenai uang penggantian hak yang berkelanjutan.