Pelaksanaan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah Berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Huruf C, D Dan Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 (Studi Di Di-Nas Pendidikan Kabupaten Lamongan)

Main Author: Nuraida, Luthfiana
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111772/1/SKRIPSI_FIX.pdf
http://repository.ub.ac.id/111772/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pelaksanaan Peminda-han Pegawai Negeri Sipil Daerah Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf c, d dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003. Pilihan tersebut dilatar belakangi oleh mobilitas Pegawai Negeri Sipil yang semakin meningkat sedangkan salah satu usaha untuk memperluas pengalaman, wawasan dan ke-mampuan, maka diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan wilayah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil guna meningkatkan kinerja para Pegawai Negeri Sipil. Pemindahan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lamongan banyak terjadi, hal ini tentu menimbulkan masalah yang banyak pula mengenai mutasi ini. Mutasi Peg-awai Negeri Sipil yang awalnya dilakukan guna peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil tersebut menjadi ajang persainngan yang tidak sehat. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini bertujuan untuk : (1) Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, apakah sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf c, d dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 (2) Menemukan dan menganalisis hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisi dengan menggunakan teknik Deskriptif analisis, yakni menganalisis data dengan menguraikan dan memapar-kan secara jelas dan apa adanya mengenai objek penelitian, dikaji dan dianalisa dikaitkan dengan teori-teori, peraturan yang berlaku,bertujuan untuk memeca-hkann permasalah yang diangkat. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Pelaksanaan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dilakukan sudah sesuai dengan Pasal 14 Ayat (1) huruf c, d dan Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 Tentang Pengangkatan, Peminda-han dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Beberapa faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan yaitu : (a) Faktor Hukumnya sendiri (b) Faktor Penegak hukum (c) Faktor masyarakat (d) Faktor Kebudayaan (e) Faktor Pendukung yang lain. Dari beberapa faktor yang mempengaruhi tersebut dapat diketahui faktor yang menjadi hambatan dalam Pelaksanaan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan yaitu : (a) Faktor Hukumnya itu sendiri (b) Faktor pendukung lainnya. Saran untuk permasalahan yang terjadi tersebut yaitu Perlu dibuatnya Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan yang mengatur lebih jelas dan rinci mengenai Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah. Sebaiknya Pelaksanaan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah harus dilakukan sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf c,d dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003. Dan juga Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan perlu meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas pokoknya.