Hambatan Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kota Malang Dalam Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Perusahaan Yang Menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Studi Pasal 56-59 Undang-Undang Nomor 13

Main Author: S, RizaYashinta
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111768/1/skripsi_riza_yashinta.pdf
http://repository.ub.ac.id/111768/
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini permasalahan yang dibahas adalah Hambatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang dalam pelaksanaan pengawasan terhadap Perusahaan yang menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Pemilihan masalah tersebut dikarenakan adanya hambatan-hambatan yang ditemui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang dalam melaksanakan pengawasan terhadap Perusahaan yang menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sehingga dalam perkembangannya saat ini masih ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Perusahaan. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penelitian skripsi ini mengangkat rumusan masalah yang pertama yaitu hambatan apa saja yang dihadapi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang dalam melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan yang menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan kedua upaya-upaya apa saja yang dilakukan yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap perusahaan yang menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Selanjutnya penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Alasan pemilihan lokasi pada penelitian ini adalah karena Kota Malang merupakan salah satu kota dengan jumlah perusahaan cukup banyak dan masih sering ditemukan penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang merupakan pihak yang berwenang dalam pengawasan terhadap hal tersebut. Hasil analisa adalah hambatan-hambatan yang ditemui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang diakibatkan beberapa faktor antara lain faktor aturan hukum yang akan ditegakkan tidak ada sanksi hanya akibat hukum yang timbul dan menurut perusahaan bersifat multitafsir sehingga Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang menemui hambatan dalam penegakannya, selanjutnya faktor pelaku penegakan hukum dikarenakan sedikitnya jumlah pegawai pengawas namun memiliki tugas lain juga selain tugas pengawasan sehingga kesulitan dalam mengatur jadwal pengawasan, dan yang terakhir faktor lingkungan sosial sebagai tempat hukum berlaku dikarenakan ketidakpahaman pekerja terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) lalu kebutuhan pekerja akan lapangan pekerjaan sehingga timbul ketakutan pekerja akan resiko yang timbul misalnya diputus perjanjiannya apabila pelangggaran tersebut diketahui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang,sehingga upaya yang ditempuh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang adalah dengan Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada Perusahaan dan Pekerja, lalu menyarankan kepada pemerintah untuk menambah personil pengawas dan juga terus melakukan jadwal pengawasan ke seluruh perusahaan di Kota Malang.