Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis mengangkat dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pidana bersyarat sebagai alternatif pidana penjara yang dilakukan dilingkungan Pengadilan Negeri Malang. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan penjatuhan pidana bersyarat yang cukup jarang dipergunakan oleh majelis hakim di dalam putusanya ketika menangani perkara pidana di Pengadilan Negeri Malang. Padahal penerapan Pidana Bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dari sanksi pidana penjara memiliki potensi untuk menjadi alternatif pemecahan masalah daya tampung Lapas di indonesia yang telah mengalami “Overload” dan juga bermanfaat dalam mengindarkan para pelaku tindak pidana pemula dari efek negatif penjatuhan sanksi pidana penjara. Berdasarkan Hal tersebut diatas,maka dalam karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa alasan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dari sanksi pidana penjara terhadap terdakwa pelaku tindak pidana? (2) Faktor-faktor dan alasan apa yang menjadi hambat bagi hakim dalam menjatuhan putusan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dari sanksi pidana penjara terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Malang? (3) Apa kendala yang dihadapi Hakim dalam pelaksanaan pengawasan terhadap terdakwa yang dijatuhi Pidana bersyarat oleh Pengadilan Negeri Malang? Penulisan karya tulis ini, menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yang di lakukan di pengadilan negeri Malang sebagai lokasi penelitian. Data Primer dan data sekunder yang berhasil di peroleh penulis kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis, untuk memperoleh suatu jawaban dari masalah yang diajukan berdasarkan pemikiran yang logis dan sistematis yang kemudian dapat di susun menjadi suatu kesimpulan yang dapat memberikan suatu solusi terhadap masalah yang ada. Dari hasil penelitian diatas, maka penulis memperoleh jawaban atas rumusan masalah yang ada bahwa dalam menjatuhkan Pidana bersyarat sebagai alternatif pidana penjara,hakim mempertimbangkan segi yuridis, filosofis,dan sosial yang menyertai suatu perkara, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan serta mempertimbangkan Efektifitas dan kemanfaatan dari penjatuhan putusan pidana bersyarat itu sendiri. Kemudian faktor dan alasan yang menjadi hambatan bagi hakim di pengadilan negeri Malang dalam menjatuhkan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dari sanksi pidana penjara di dalam putusannya secara garis besar terbagi menjadi faktor yuridis dan non yuridis. Sedangkan dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengamatan terhadap terdakwa yang dijatuhi pidana bersyarat Hawasmat yang menjalankan tugas ini mengalami beberapa kendala seperti dana atau anggaran yang relatif kecil,tugas hawasmat yang dinilai kurang efektif, Pihak Bapas yang terkadang kurang kooperatif, dan terakhir Pengawasan yang kurang maksimal terhadap terdakwa yang dijatuhi pidana bersyarat oleh Hawasmat, karena Hawasmat hanya bisa bergantung dari data yang ada dan didapat dari pihak Bapas saja.