Tinjauan Kriminologis Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang)
Main Author: | Magrhobi, BerdyDespar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111760/1/Skripsi_Lengkap_Fix.pdf http://repository.ub.ac.id/111760/1/Cover.pdf http://repository.ub.ac.id/111760/ |
Daftar Isi:
- Terdapat batasan-batasan yang tidak dapat diselesaikan oleh hukum pidana yang pada dasarnya hukum pidana sendiri hanya terfokus pada upaya bagaimana cara menyelesaikan suatu tindak pidana yang telah terjadi bukan untuk mengetahui bagaimana cara supaya dapat mencegah terjadinya tindak pidana tersebut. Terjadinya pencurian kendaraan bermotor merupakan suatu sebab-akibat yang dihasilkan dari proses berinteraksi dengan lingkungan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-harinya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian adalah faktor-faktor apakah seseorang melakukan pencurian kendaraan bermotor dan bagaimana modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktorfaktor apakah seseorang melakukan pencurian kendaraan bermotor serta untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan mengunakan metode pendekatan yuridis kriminologis. Dengan mengunakan Lapas Lowokwaru Malang sebagai tempat penelitian. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini sendiri mengunakan teknik wawancara dan penelusuran bahan pustaka yang kemudian dianalisis dengan mengunakan eknik deskriptif analisis. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor penegakkan hukum, faktor individu dan faktor perkembangan global. Sedangkan modus-modus operandi yang digunakan oleh pelaku antara lain berpura-pura meminjam atau menyewa motor, mengunakan kunci T yang digunakan untuk merusak rumah kunci dari sepeda motor itu sendiri, mengintai, membuntuti dan kemudian menghadang calon korban, melakukan kredit dengan menggunakan identitas palsu, menyebar paku dijalan-jalan tertentu dan berpura-pura mencari tempat tinggal (tempat kos/kontrakan) di suatu wilayah.