Pemindahan Pencari Suaka (Transfer Of Asylum Seeker) Dalam Hukum Internasional (Studi Kasus Pemindahan Pencari Suaka Dari Australia Ke Malaysia Dan Papua Nugini
Main Author: | Zahra, TriInaya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111759/1/Skripsi_Tri_Inaya_Zahra_105010101111010.pdf http://repository.ub.ac.id/111759/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pemindahan pencari suaka dalam Hukum Internasional. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya tindakan Australia yang memindahkan pencari suaka yang datang ke wilayahnya ke negara ketiga, yaitu Malaysia dan Papua Nugini. Adanya pemindahan pencari suaka ini dinilai banyak pihak telah melanggar prinsip non-refoulement dan juga tindakan ini dianggap sebagai upaya Australia menghindari kewajiban internasionalnya dalam Hukum Internasional. Berdasarkan hal tersebut di atas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah tindakan Australia yang melakukan pemindahan pencari suaka (transfer of asylum seeker) dibenarkan menurut Hukum Internasional? (2) Bagaimana tanggung jawab Australia sebagai the Transferring State serta Malaysia dan Papua Nugini sebagai the Receiving States dalam Hukum Internasional? Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatis dengan metode pendekatan Statute Approach dan Case Approach. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis melalui Library Research akan dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analitis yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara menentukan makna aturan hukum dari konvensi internasional, protokol tambahan konvensi internasional, deklarasi internasional, statuta international, dan pendapat para ahli hukum internasional, yang kemudian dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode tersebut di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa tindakan pemindahan pencari suaka yang dilakukan Australia dibenarkan menurut Hukum Internasional selama tindakan tersebut sesuai dengan unsur-unsur dalam Guidance Note yang dikeluarkan UNHCR serta unsur-unsur kebiasaan internasional negara-negara di dunia. Selain itu, baik Australia maupun Malaysia dan Papua Nugini tetap bertanggung jawab terhadap para pencari suaka sesuai dengan Hukum Internasional, khususnya Konvensi tentang Status Pengungsi tahun 1951. Untuk selanjutnya, penulis memberikan saran agar nantinya disusun sebuah instrumen Hukum Internasional yang mengatur tentang pemindahan pencari suaka dan juga perlu tanggung jawab para pihak yang terlibat, baik negara pengirim maupun negara penerima.