Implikasi Hukum Pembuktian Kepemilikan Saham Dalam Transaksi Efek Saham Melalui Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (Scripless Trading

Main Author: Ridawarista, Mirsa
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111749/1/cover_skripsi.pdf
http://repository.ub.ac.id/111749/2/HALAMAN_AWAL.pdf
http://repository.ub.ac.id/111749/3/SKRIPSI.pdf
http://repository.ub.ac.id/111749/
Daftar Isi:
  • Perubahan sistem perdagangan saham menjadi tanpa warkat (scripless trading), menjadikan bentuk kepemilikan saham yang dahulu berbentuk lembaran fisik sertifikat saham berubah menjadi data elektronik berupa catatan rekening efek. Disisi lain, pembuktian kepemilikan dalam hal terjadi sengketa di pengadilan secara Hukum Acara Perdata telah menentukan bentuk alat bukti yang dapat diajukan dalam sengketa keperdataan, salah satunya yakni alat bukti surat sesuai dengan bentuk kepemilikan saham dahulu. Pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang memungkinkan untuk menjadikan informasi dan transaksi secara elektronik dapat mengikat secara hukum. Namun kemudian bagaimana ketentuan tersebut menyesuaikan dengan Hukum Acara Perdata terkait pembuktian kepemilikan saham yang sebelumnya memiliki bentuk fisik. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka terdapat rumusan masalah: (1) Bagaimana pengaturan pembuktian kepemilikan saham dalam mekanisme perdagangan saham tanpa warkat (scripless trading) sebagai pembuktian kepemilikan hak secara hukum? (2) Bagaimana implikasi hukum kepemilikan saham menjadi tanpa warkat dalam hukum pembuktian secara perdata di Indonesia? Penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang – undangan (Statute Approach) dan pendekatan analitis (Analytical Approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tema sentra/ penelitian. Adapun bahan hukum yang diperoleh kemudian diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa, sehingga disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dalam hal ini merupakan Lex Specialis derogate Lex Generali dari KUHD, KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terkait ketentuan yang mengatur mengenai saham yang diperdagangkan dalam pasar modal. Selain itu diperoleh kesimpulan bahwa data elektronik beserta hasil cetaknya yang dihasilkan dari transaksi perdagangan saham tanpa warkat melalui sistem elektronik jaringan perdagangan yang tersedia diakui sebagai alat bukti yang sah secara hukum, dan merupakan perluasan alat bukti pada Hukum Acara di Indonesia khususnya Hukum Acara Perdata sebagai bukti surat yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.