Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Melakukan Penuntutan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur (Studi Di Kejaksaan Negeri Madiun)

Main Author: Aulia, DianRizka
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111748/1/SKRIPSI1.pdf
http://repository.ub.ac.id/111748/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Melakukan Penuntutan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya tindakan masalah anak sering sekali menjadi korban kejahatan, salah satunya sebagai korban pemerkosaan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah berupaya mengatasi terjadinya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur dengan memberlakukan perundang-undangan dan atau berbagai ketentuan hukum yang memuat sanksi hukuman bagi pelaku. Berdasarkan hal tersebut di atas, penulisan skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa yang menjadi dasar pertimbangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur?, (2) Bagaimana penanganan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh Kejaksaan Negeri Madiun? Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode empiris yuridis. Bahan hukum primer, sekunder yang diperoleh penulis akan di analisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Proses penanganan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di atur pada Pasal 81 Undang-undang No.23 Tahun 2002 yang dilakukan Kejaksaan Negeri Madiun melalui tiga tahapan yakni dari prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi. Dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan meliputi dasar pertimbangan secara obyektif dan dasar pertimbangan secara subyektif. Yang dimaksud dasar pertimbangan secara obyektif adalah kesalahan terdakwa dapat dilihat secara obyektif titik beratnya pada cara pelaku tindak pidana melakukan pidana. Sedangkan dasar pertimbangan secara subyektif adalah keterkaitan dengan kondisi pelaku bahwa pelaku melakukan tersebut dengan adanya niat terhadap saksi korban yang dilaksanakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan penuntutannya bahwa unsur tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, serta Pasal yang di dakwakan kepada diri tersangka yang di khusus kan dalam Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kemudian Jaksa Penuntut Umum meneruskan tuntutannya ke Pengadilan Negeri.