Batas Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Hukum Pidana Di Indonesia
Main Author: | Rahmat, AsriLestari |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111734/1/BAB_I_-_V.pdf http://repository.ub.ac.id/111734/2/CRC_bahasa_indonesia_version.pdf http://repository.ub.ac.id/111734/3/JUDUL_DAFTAR_PUSTAKA.pdf http://repository.ub.ac.id/111734/4/katapengantar%2Cdaftarisi%2Cdaftartabel%2Cdaftarlampiran%2Cringkasan%2Csummary.pdf http://repository.ub.ac.id/111734/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengambil judul Batas Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Hukum Pidana di Indonesia. Pilihan tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus-kasus kejahatan pidana yang dilakukan oleh anak di Indonesia, di antaranya kasus yang menjadi perhatian masyarakat adalah kasus tabrakan di Tol Jagorawi yang melibatkan putra musisi Ahmad Dhani sebagai pelaku dalam kecelakaan mobil yang melibatkan 7 (tujuh) orang meninggal dunia. Pertanggungjawaban pidana oleh AQJ sempat menjadi bahan perbincangan di sejumlah media di Indonesia mengingat posisi AQJ sebagai pelaku tindak pidana yang masih tergolong muda. Perkara batas usia pertanggungjawaban pidana anak memang menjadi pembicaraan beberapa tahun belakangan. Hal ini sejalan dengan perubahan ketentuan batas usia pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana Indonesia yang ternyata juga mengalami perubahan dari ketentuan yang mengacu pada KUHP, kemudian Undang-Undang Pengadilan Anak, hingga Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan hal tersebut di atas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah yang menjadi ide-ide dasar pergeseran batas usia pertanggungjawaban pidana anak dalam hukum pidana di Indonesia? (2) Apakah aturan batas usia pertanggungjawaban pidana anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mencerminkan kepentingan terbaik anak? Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis ide-ide dasar pergeseran batas usia pertanggungjawaban pidana anak ditinjau dari hukum pidana di Indonesia serta menganalisis cerminan kepetingan terbaik bagi anak pada aturan batas usia pertanggungjawaban pidana anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa pergeseran batas usia pertanggungjawaban pidana anak dari yang diatur dalam KUHP yang kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah berdasarkan perubahan ide secara filosofis dan historis. Sedangkan pergeseran batas usia pertanggungjawaban pidana anak dari Undang-Undang Pengadilan Anak menjadi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah berdasarkan ide secara filosofis, yuridis, dan historis. Di mana ketentuan mengenai batas usia pertanggungjawaban pidana anak dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 telah mencerminkan kepentingan terbaik bagi anak. Pemerintah diharapkan dapat terus melakukan harmonisasi dengan i nstrumen-instrumen hukum internasional dan instrumen hukum nasional terkait batas usia pertanggungjawaban pidana anak dan upaya perlindungan anak lainnya.