Analisis Yuridis Terhadap Peraturan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perkara Kepailitan Perusahaan Penerbangan

Main Author: Trias, Rumiasih
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111726/1/Skripsi_FULL_TRIAS.pdf
http://repository.ub.ac.id/111726/
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan ini, penulis membahas tentang kedudukan dan hak-hak konsumen pada saat terjadi perkara kepailitan perusahaan penerbangan yang di atur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Karena perlu ditinjau lebih lanjut peraturan mana yang digunakan dalam pemenuhan hak-hak konsumen pada saat kepailitan perusahaan penerbangan. Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis mengangkat rumusan masalah:(1) Bagaimana peraturan perlindungan hukum bagi konsumen dalam perkara kepailitan perusahaan penerbangan? (2) Bagaimana alternatif perumusan tentang peraturan perlindungan hukum dalam perkara kepailitan perusahaan penerbangan agar dapat lebih menjamin perlindungan hukum bagi konsumen? Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan Perundang-undangan (statute Approach) dan pendekatan konsep (Conseptual Approach). Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa konsumen dijadikan sebagai kreditur konkuren, yaitu kreditur yang paling akhir pemenuhan piutangnya berdasarkan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikarenakan hak-hak dan kedudukan konsumen pada saat terjadi kepailitan tidak diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Hal ini diperparah apabila insolvensi suatu perusahaan yang sangat parah maka menyebabkan konsumen tidak mendapatkan haknya sama sekali. Sehingga perlu adanya alternatif perumusan peraturan kepailitan perusahaan penerbangan agar dapat lebih menjamin perlindungan konsumennya. Alternatif perubahan tersebut meliputi penambahan materi baru pada Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Penerbangan dan Undang-undang Kepailitan. Perubahan tersebut meliputi penambahan hak-hak konsumen dan kewajiban perusahaan penerbangan untuk tetap melayani konsumennya pada saat perusahaan penerbangan mengalami perkara kepailitan.