Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya di Kota Malang. Hal ini dilatarbelakangi dengan banyaknya benda cagar budaya yang rusak dan hilang. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah yang pertama bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum benda cagar budaya di Kota Malang, dan yang kedua apa hambatan dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa tentang bagaimana efektifitas pelaksanaan perlindungan hukum, hambatan serta upaya yang di lakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang terhadap benda cagar budaya yang ada di Kota Malang. Dalam upaya mengetahui perlindungan hukum, hambatan dan upaya terhadap benda cagar budaya maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis empiris, mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta empiris secara obyektif kemudian seluruh data yang ada di analisa secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa kurangnya perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya adalah karena masyarakat yang tidak peduli dengan keberadaan benda cagar budaya dan banyak benda cagar budaya yang menjadi milik perorangan. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan adalah dengan segera melakukan penyelamatan terhadap benda-benda cagar budaya yang masih ada di pemukiman penduduk, membentuk regulasi baru tentang cagar budaya di Kota Malang, dan memperbanyak sosialisasi dan kegiatan yang bertemakan kebudayaan. Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas maka penegakan perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya harus lebih di tingkatkan lagi di Kota Malang.