Urgensi Pengaturan Pemberian Hadiah Berupa Layanan Seks Sebagai Bentuk Tindak Pidana Gratifikasi
Main Author: | Mufidah, Lutviatul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111724/1/SKRIPSI.pdf http://repository.ub.ac.id/111724/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Urgensi Pengaturan Pemberian Hadiah Berupa Layanan Seks sebagai Bentuk Tindak Pidana Gratifikasi. Pemilihan judul tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa kasus suap yang terjadi di Indonesia terkait adanya pemberian hadiah berupa layanan seks kepada pegawai negeri atau penyelenggara karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: (1) Apakah pemberian hadiah berupa layanan seks dapat dikualifikasikan sebagai gratifikasi terkait dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? (2) Apa urgensi pengaturan pemberian hadiah berupa layanan seks sebagai bentuk gratifikasi? Penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan penulis dengan melalui studi dokumen, studi kepustakaan, dan studi internet. Bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisis dengan cara memberikan gambaran objek kajian, kemudian melakukan interpretasi dan yang yang terakhir memberikan kesimpulan serta saran. Dari hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa pemberian hadiah berupa layanan seks merupakan bentuk gratifikasi terkait dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena beberapa alasan (1) pemberian hadiah berupa layanan seks sebagai gratifikasi sesuai dengan tujuan dibuatnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, (2) pemberian hadiah berupa layanan seks sebagai gratifikasi sesuai dengan penafsiran ekstensif kata fasilitas lain dalam penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001dengan memperluas arti kata fasilitas lain, (3) pemberian hadiah berupa layanan seks sebagai gratifikasi telah diterapkan di Negara lain yaitu di Negara Singapura yang telah menjerat sejumlah pejabat tinggai dengan Pasal tentang gratifikasi. Sedangkan urgensi pengaturan pemberian hadiah berupa layanan seks sebagai bentuk tindak pidana korupsi tentang gratifikasi (1) pemberian layanan seks telah terjadi di Indonesia dengan adanya 2 contoh kasus suap pemberian layanan seks yaitu kepada hakim pengadilan tipikor Bandung dan kasus terkait proyek PLTU, (2) mempermudah upaya pembuktian oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam kasus pemberian hadiah berupa layanan seks karena memperkuat dasar hukum bagi KPK untuk melakukan upaya pembuktian serta KPK bekerjasama dengan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) Singapura dalam mempelajari upaya mengungkap kasus pemberian hadiah berupa layanan seks.