Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Wali nikah yang tidak sah Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan (Studi Kasus Perkara Nomor : 1769/Pdt.G/2009/PA.Bks Jo Perkara Nomor: 264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg). Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya pelaksanaan perkawinan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan persyaratan pasal 26 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Pelaksanaan perkawinan dengan adanya wali nikah yang tidak sah/tidak berhak. Wali nikah tidak sah dalam putusan ini menimbulkan pembatalan perkawinan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana analisis normatif wali nikah yang tidak sah sebagai alasan pembatalan perkawinan terkait Putusan dengan Nomor 1769/Pdt.G/2009/pa.Bks Jo Perkara Nomor 264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg? (2) Apa pertimbangan hakim dalam memutus wali nikah yang tidak sah sebagai alasan pemabatalan perkawinan terkait putusan Nomor 1769/Pdt.G/2009/pa.Bks Jo Perkara Nomor 264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan Statute Approach (Pendekatan Perundang-undangan) untuk mengkaji dan meneliti pertimbangan hukum majelis hakim terkait putusan dengan nomor: 1769/Pdt.G/2009/PA.Bks Jo Perkara Nomor: 264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg terkait dengan wali nikah yang tidak sah/tidak berhak, untuk memperoleh datadata kelengkapannya maka penelitian ini berdasarkan library research, kemudian data dianalisis dengan teknik sistematis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa putusan dengan nomor Perkara Nomor : 1769/Pdt.G/2009/PA.Bks Jo Perkara Nomor: 264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg, adanya pembatalan perkawinan terkait wali nikah yang tidak sah/ tidak berhak di dalam pelaksanaan perkawinan antara Pemohon/Pemohon Asli dengan Termohon/Termohon Asli. Wali nikah yang tidak sesuai ini melanggra ketentuan pasal 26 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Putusan tersebut memberikan dasar pertimbangan-pertimbangan hukum dari majelis hakim Pengadilan Agama dan pengadilan Tinggi Agama dengan perbedaan pertimbangan. Pertimbangan tersebut berdasarkan dengan alasan masing-masing majelis hakim. Perbedaan pandangan inilah yang membut penulis untuk menganalisa putusan nomor 1769/Pdt.G/2009/PA.Bks Jo Perkara Nomor: 264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg.