Tinjauan Hukum Mengenai Prinsip Diversity Of Ownership Dan Diversity Of Content Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dan Un
Main Author: | Mukharomah, Armis |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Lainnya |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111717/1/Armis_Mukharomah.PDF http://repository.ub.ac.id/111717/ |
Daftar Isi:
- Pada penulisan Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tinjauan hukum mengenai prinsip diversity of ownership dan diversity of content ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Studi kasus pada Akuisisi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk atas PT Indosiar Karya Media Tbk. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh pemikiran penulis mengenai banyaknya akuisisi yang terjadi dalam industri penyiaran. Terjadi silang pendapat antara KPI dan KPPU terkait dengan akuisisi dalam industri penyiaran, KPPU melihat dari segi ekonomi sedangkan KPI dari segi terancamnya prinsip demokratisasi penyiaran. Maka berdasarkan hal tersebut penulis mencoba mendalami bagaimana tinjaun prinsip demokratisasi penyiaran dilihat dari kacamata Undang-Undang Antimonopoli dan Undang-Undang Penyiaran. Dilatarbelakangi oleh hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: 1). Bagaimana tinjauan hukum mengenai prinsip diversity of ownership dan diversity of content ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran? Jenis penelitian yang digunakan dalam karya tulis ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan Pendekatan Perbandingan (comparative approach). Adapun bahan-bahan penelitian, penulis dapatkan dari literatur buku-buku, putusan Mahkamah Konstitusi serta akses internet, juga dari penelitian-penelitian sebelumnya, serta dari jurnal online dan dari kamus hukum. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan, yakni pada dasarnya dengan dikuasainya beberapa LPS oleh satu grup maka dikhawatirkan prinsip diversity of ownership tidak akan ada dalam industri televisi dan dengan tidak adanya diversity of ownership maka akan berakibat pula pada tidak adanya diversity of content dalam setiap program acara yang ditayangakan tiap LPS tidak terbukti. Karena kepemilikan LPS oleh satu grup itu pada hakikatnya tidak sama dengan diversity of ownerhip. Dalam hal keberagaman konten siaran, bahwa sebenarnya setiap LPS memiliki orientasi program sendiri, maka jika kemudian muncul program yang tidak layak/tidak sesuai, maka itu bukan terkait dengan diversity of content tapi lebih kepada kualitas dari program itu sendiri. Tetapi masyarakat tidak perlu khawatir karena dalam Undang-Undang Penyiaran sendiri mengatur bahwa masyarakat yang merasa dirugikan atas program siaran, bisa melaporkan kepada KPI. Ini artinya bahwa masih ada jalan bagi masyarakat dalam melaksanakan fungsi kontrol terhadap keragaman siaran (diversity of content).