Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Di Pengadilan Negeri Kepanjen)

Main Author: Meilita, AnnaPriscilla
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111695/1/skripsi_lita_%28cd_pdf%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/111695/
Daftar Isi:
  • Dalam penelitian ini yang menjadi latar belakang masalah adalah anak sebagai sosok yang lemah dan tidak berdaya tentu memiliki hak untuk mendapat kasih sayang, perhatian, pendidikan, dan perlindungan dari kejahatan. Namun kejahatan sudah mulai merambat ke kalangan anak-anak, baik anak sebagai korban atau pelaku tindak pidana pencabulan. Anak yang menjadi pelaku tindak pidana pencabulan tentu bisa mendapat sanksi pidana dari putusan pengadilan. Hal ini menadi tanggungjawab Negara serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat agar anak tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang negatif yang dapat merusak masa depan anak. Dalam penelitian hukum ini digunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan dasar pertimbangan terdapat kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak. Responden dalam penelitian ini adalah: 2 orang Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa dasar pertimbangan hakim adalah fakor usia, terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, pembuktian di persidangan berdasarkan kesesuaian alat bukti yang sah yang diajukan dipersidangan, keyakinan hakim, melihat dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, dari Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dibuat oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS), keterangan dari orang tua, orang tua asuh ataupun wali di persidangan, akibat langsung bagi korban. Kendala bagi hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak adalah kesaksian Terdakwa saat dipersidangan yang kurang meyakinkan, tidak mengakui perbuatannya di persidangan; keyakinan hakim terhadap perbuatan Terdakwa yang melakukan pencabulan; tidak tersedianya sarana dan prasarana yang memadai serta terbatasnya Balai Latihan Kerja; jumlah Sumber Daya Manusia (Hakim Anak) yang terbatas; hakim yang merasa dilematis saat menjatuhkan putusan terhadap kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak. Dalam hal ini disarankan Pengadilan Negeri Kepanjen dapat menghadirkan hakim anak yang mempunyai minat, perhatian, dan memahami anak agar dalam memeriksa di persidangan hakim anak bisa membuat Terdakwa dapat menyatakan fakta yang sebenar-benarnya, dan diharapkan Pengadilan Negeri Kepanjen dapat bekerja sama dengan Bapas (Badan Pemasyarakatan) untuk melakukan Penelitian Kemasyarakatan.