Implementasi Penerbitan Izin Lingkungan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan (Studi Di Badan Lingkungan Hidup Kota Malang)

Main Author: H, FebriyaSandiTA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111689/1/febriya_skripsi_2013.pdf
http://repository.ub.ac.id/111689/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan atas dasar realisasi implementasi Izin Lingkungan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang memuat pokok tentang pembuatan dokumen-dokumen Amdal, UKL-UPL sebagai dokumen kajian izin lingkungan. Permasalahan pokok serta fokus yang dijadikan dasar penelitian dan penyusunan karya tulis ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis implementasi penerbitan izin lingkungan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2012 sehingga dapat diketahui efektivitasnya saat Peraturan Pemerintah berlaku dan dilaksanakan di daerah, khususnya di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dan analisa data dengan menggunakan deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Pemerintah Kota Malang belum memakai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 untuk melakukan pembuatan izin lingkungan. Kesimpulan dari hasil penelitian ini untuk mengetahui keefektifan implementasi penerbitan izin lingkungan serta hambatan dan solusi dari implementasi penerbitan izin lingkungan tersebut. Implementasi Penerbitan Izin Lingkungan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan bahwa dalam pelaksanaan penerbitan izin lingkungan di Kota Malang belum dilakukan. Hal ini terkendala oleh faktor sarana prasarana atau fasilitas untuk melakukan pelaksanaan penerbitan izin lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012. Faktor sarana prasarana atau fasilitas tersebut adalah belum adanya peraturan-peraturan di daerah meliputi PERDA (Peraturan Daerah) ataupun PERWALIKOTA (Peraturan Walikota) yang digunakan sebagai dasar acuan prosedur tetap untuk melakukan pelaksanaan mandat pembuatan izin lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012. Saran dari penulis adalah bagi Pemerintah Kota Malang segera dibuatnya PERDA dan/atau PERWALIKOTA guna untuk mempertegas dan sebagai dasar acuan implementasi/pelaksanaan penerbitan izin lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012.