Daftar Isi:
  • Keberadaan Negara berkembang salahsatunya adalah Indonesia dengan berbagai kekayaan alam dan potensi lainnya seperti SDG menjadi salah satu perhatian penting di tingkat Internasional khususnya dalam hal ini pemanfaatan SDG untuk berbagai kepentingan, yang kian meningkat telah mendorong perusahaan-perusahaan raksasa dari Negara maju untuk turut ambil bagian dengan melakukan berbagai tindakan pemanfaatan. Dampaknya sangat terasa ketika dunia Internasional mulai menggunakan sebagai hak paten sehingga berakibat SDG khas Negara-negara berkembang telah dikembangkan tanpa adanya pembagian keuntungan. Berdasarkan hal tersebut diatas, tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengidentifikasi, menjelaskan bagaimana urgensi pengaturan disclosure requirement sebagai syarat aplikasi hak paten atas pemanfaatan sumberdaya genetik di Indonesia Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan metode pendekatan perbandingan (comparative approach) dan metode perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan pengaturan disclosure requirements sebagai salah satu syarat aplikasi permohonan paten dapat memberikan perlindungan hokum dan dapat menjadi landasan hukum yang kuat kepada Negara pemilik SDG untuk memperoleh keuntungan yang adil dari adanya pemanfaatan terhadap SDG tersebut. Disclosure Requirements menjadi langkah yang tegas bagi negara-negara pemilik SDG sebagaimana yang terlihat pada negara-negara pemilik SDG yang telah mengatur mengenai Disclosure requirements di dalam hokum nasionalnya sebagai perwujudan terhadap perlindungan SDG. Saran yang dapat diberikan penulis adalah Indonesia sangatperlu untuk mengatur DR kedalam UUP sebagai salah satus yarat formal aplikasi permohonan paten, mengingat Indonesia merupakan Negara dengan kekayaan alam yang berlimpah yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan dari negara lain, dimana perlindungan terhadap kekayaan alam menjadi kewajiban negara yang tercantum di dalam landasan konstitusional Indonesia.