Pengaturan Dalam Hukum Internasional Mengenai Pengungsi Akibat Perubahan Iklim Yang Melintasi Batas Internasional (Environmental Refugee

Main Author: Persian, YanuardaYudo
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111625/1/Skripsi.pdf
http://repository.ub.ac.id/111625/
Daftar Isi:
  • Perubahan Pada Lingkungan Hidup Dewasa Ini Merupakan Fenomena Alam Yang Tidak Dapat Dihindari Di Setiap Negara Di Dunia. Dampak-Dampak Dari Perubahan Lingkungan Hidup Dapat Dirasakan Dalam Kehidupan Sehari-Hari Hingga Mengancam Menenggelamkan Suatu Negara. Permasalahan Yang Timbul Adalah Ketika Negara Tersebut Rusak Atau Sudah Tidak Dapat Ditinggali ( Inhabitant ) Akan Memaksa Penduduk Negara Tersebut Untuk Mengungsi Ke Tempat Atau Negara Yang Lebih Aman. Adanya Kekosongan Hukum Terhadap Pengaturan Tentang Environmental Refugee menyebabkan Status Dan Perlindungan Orang-Orang Tersebut Masih Belum Jelas Dalam Hukum Internasional. Tujuan Penelitian Ini Adalah U ntuk Menetapkan Status Hukum Bagi Orang-Orang Atau Para Pengungsi Akibat Perubahan Iklim Dalam Pengaturan Hukum Internasional. Serta, Untuk Merumuskan Perlindungan Hukum Yang Dapat Diperoleh Bagi Orang-Orang Atau Para Pengungsi Akibat Perubahan Iklim Dalam Pengaturan Hukum Internasional. P enulisan Karya Tulis Ini Menggunakan Metode Yuridis Normatif Dengan Metode Pendekatan Statute Approach Dan Case Approach . Jenis Bahan Hukum Karya Tulis Ini Terdiri Dari Bahan Hukum Primer Merupakan Data Yang Diperoleh Dari Bahan-Bahan Hukum Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Dan Mengikat Serta Berhubungan Langsung Dengan Masalah Yang Ditelitii Serta Bahan Hukum Sekunder Sebagai Bahan Hukum Yang Bersifat Untuk Memberikan Penjelasan Tentang Bahan Hukum Primer . Teknik Analisis Data Dilakukan Dengan Menganalisis Data Yang Telah Diperoleh Dengan Deskriptif Kualitatif . Dari Hasil Dan Pembahasan, Dapat Diketahui Bahwa Orang-Orang Atau Pengungsi Akibat Perubahan Iklim Yang Meninggalkan Wilayahnya/Negaranya Atau Environmental Refugee Dapat Dianugerahi Status Dan Perlindungan Hukum Yang Sama Sesuai Dengan Kedudukan Pengungsi Dikarenakan Orang-Orang Yang Mengalami Kondisi Tersebut Dapat Memenuhi Kualifikasi Pengungsi Yang Tercantum Pada Konvensi Pengungsi 1951 Yaitu Unsur Alienage, Well-Founded Fear ,Dan Unable Dan Unwilling Untuk Mempercayakan Perlindungan Dari Negara Asalnya. Adapun Orang-Orang Atau Pengungsi Akibat Perubahan Iklim Yang Meninggalkan Wilayahnya/Negaranya Atau Environmental Refugee Dapat Memperoleh Perlindungan Hukum Dari Berbagai Segi Antara Lain Konsep Tanggung Jawab Negara, Aspek Hukum Hak Asasi Manusia, Tanggung Jawab Negara Untuk Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Environmental Refugee Juga Dapat Didasari Dari Aspek Hukum Lingkungan Internasional.