Upaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang Dalam Penataan Permukiman Di Daerah Sempadan Sungai Berdasarkan Studi Implementasi Pasal 48 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tenta
Main Author: | Kristina, Dewi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111618/1/SKRIPSI_DEWI_k..pdf http://repository.ub.ac.id/111618/ |
Daftar Isi:
- Dalam Penulisan Skripsi Ini Penulis Membahas Tentang Upaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang Dalam Penataan Permukiman Di Daerah Sempadan Sungai. Hal Ini Dilatarbelakangi Dengan Adanya Pengaturan Penataan Permukiman Di Daerah Sempadan Sungai Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030. Permasalahan Yang Dikaji Dalam Penelitian Ini Meliputi, Bagaimana Upaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang Dalam Penataan Permukiman Di Daerah Sempadan Sungai, Apa Hambatan Yang Dihadapi Oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Upayanya Melakukan Penataan Permukiman Di Daerah Sempadan Sungai, Serta Bagaimana Solusi Dalam Menghadapi Hambatan Tersebut. Untuk Mengetahui Permasalahan Yang Ada, Maka Metode Pendekatan Yang Digunakan Adalah Metode Pendekatan Yuridis Sosiologis, Seluruh Data Yang Diperoleh Dianalisis Secara Deskriptif Analisis. Berdasarkan Hasil Penelitian, Penulis Memperoleh Jawaban Atas Permasalahan Yang Ada, Bahwa Dalam Upaya Penataan Tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Belum Efektif Dalam Mengimplementasikan Pasal 48 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rtrw Kota Malang Tahun 2010-2030. Hal Tersebut Terjadi Karena Keterbatasan Sarana/Prasarana Jumlah Staff Pada Bappeda Serta Fasilitas Yang Kurang Memadai, Penegak Hukum Yang Kurang Tegas Dalam Memberikan Sanksi Bagi Masyarakat Yang Melanggar, Dan Minimnya Kesadaan Dan Pemahaman Masyarakat Terhadap Peraturan Daerah Tentang Penataan Permukiman Di Daerah Sempadan Sungai Yang Disebabkan Faktor Ekonomi Dan Lemahnya Ketaatan Hukum, Terbatasnya Lahan Permukiman Yang Ada, Urbanisasi Penduduk, Dan Pemberian Tanah Secara Turuntemurun Berdasarkan Hubungan Keluarga, Sehingga Menjadikan Indikator Bahwa Peraturan Ini Belum Dapat Diimplementasikan Di Masyarakat Secara Efektif. Sedangkan Dalam Upayanya Melakukan Penataan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Juga Banyak Mengalami Kendala. Hambatan Yang Dihadapi Oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang Dalam Upayanya Melakukan Penataan Permukiman Di Daerah Sempadan Sungai Meliputi Kendala Internal Dan Eksternal. Adapun Kendala Internal Antara Lain: Sumber Daya Yang Dimiliki Pemerintah Kota Terbatas, Penataan Permukiman Di Daerah Sempadan Sungai Membutuhkan Biaya Yang Besar, Dan Prosedur Penataan Permukiman Di Daerah Sempadan Sungai Membutuhkan Jangka Waktu Yang Lama. Sedangkan Kendala Eksternal Antara Lain: Semakin Sempitnya Ketersediaan Lahan Permukiman Di Kota Malang, Pemilik Lahan Yang Menguasai Permukiman Di Daerah Sempadan Sungai, Kontribusi Masyarakat Yang Kurang Dalam Penataan Permukiman Di Daerah Sempadan Sungai, Serta Pengawasan Dan Penegakan Hukum Yang Lemah Terhadap Pendirian Permukiman Di Daerah Sempadan Sungai. Untuk Mengatasi Hambatan Internal Pemerintah Daerah Harus Memberikan Dukungan Berupa Pemberian Fasilitas, Sarana Prasarana Dan Mengadakan Pembinaan Kepegawaian, Membuat Program Pemberdayaan Masyarakat Agar Dapat Meningkatkan Perekonomian Penduduk, Dan Menggalakkan Kampung Hijau Yang Tentunya Akan Meminimalisir Biaya, Serta Memberikan Prosedur Yang Lebih Singkat Dan Efisien Dalam Proses Pengundangan Suatu Kebijakan Pemerintah. Pemerintah Daerah. Solusi Dalam Menghadapi Hambatan Eksternal Adalah Harus Ada Upaya Lebih Strategis Serta Memberikan Peluang Keterlibatan Dan Kontribusi Aktif Bagi Masyarakat Dalam Program Penghijauan, Serta Pemerintah Daerah Harus Menetapkan Dengan Jelas Dalam Penentuan Kawasan Konservasi. Adapun Saran Dari Penulis Yaitu, Untuk Pemerintah Daerah Kota Malang, Untuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang, Dan Bagi Masyarakat Agar Hendaknya Berkontribusi Secara Aktif Untuk Membantu Terealisasikannya Penataan Permukiman Di Daerah Sempadan Sungai. Selain Itu, Masyarakat Sebagai Warga Negara Yang Baik Seharusnya Masyarakat Mematuhi Peraturan Perundangundangan Yang Berlaku Sehingga Tujuan Dari Pembuatan Peraturan Tersebut Dapat Tercapai Dan Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat Banyak..