, Implikasi Yuridis Putusan Nomor 564/Pdt.G/Pn.Jkt.Sel (Analisis Pasal 72 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa)
Main Author: | Herprasojo, AuliaAwang |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111562/1/BAB_II.pdf http://repository.ub.ac.id/111562/2/BAB_III.pdf http://repository.ub.ac.id/111562/3/Cover_fix.pdf http://repository.ub.ac.id/111562/3/BAB_IV.pdf http://repository.ub.ac.id/111562/3/BAB_V.pdf http://repository.ub.ac.id/111562/4/BAB_I.pdf http://repository.ub.ac.id/111562/5/DAFTAR_ISI__Ringkasan_AWANG_fix.pdf http://repository.ub.ac.id/111562/ |
Daftar Isi:
- Pada latar belakang penulisan skripsi ini penulis mengangkat tentang adanya permasalahan mengenai adanya permasalahan mengenai pembatalan putusan arbitrase Nomor 564/Pdt.G/PN.Jkt.Sel. yang diputus oleh hakim Pengadilan Negeri melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu pada pasal 72 ayat (3) bahwa putusan atas permohonan ditetapkan oleh Ketua pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima. Penelitian ini menganalisa kewenangan hakim menurut UU Arbitrase untuk menambah jangka waktu pemeriksaan permohonan putusan arbitrase serta menganalisis pula implikasi yuridisnya. Jenis Penelitian ini adalah yuridis normatif, jenis penelitian ini di fokuskan untuk mengkaji dan menganalisis kaidah-kaidah atau norma-norma hukum positif lebih khususnya dikaji dari sisi konsep dan teori hukum acara perdata Indonesia secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa secara eksplisit tidak ada pasal dalam UU Arbitrase yang mengatur tentang hal itu, tapi berdasarkan interpretasi acontrario yang dikuatkan dengan fiksi hukum, maka dapat disimpulkan bahwa hakim berwenang menambah waktu pemeriksaan sesuai dengan kewajaran sampai putusan diucapkan, dan putusan tersebut disamakan dengan putusan yang diputus dalam waktu 30 hari. Implikasi yuridis putusan Nomor 564/Pdt.G/PN.Jkt.Sel yang diputus melebihi jangka waktu disamakan dengan putusan yang diputus dalam waktu 30 hari sesuai dengan pasal 72 ayat (3) UU Arbitrase, dapat dilihat secara kontekstual pada amar putusan yang terdapat dalam putusan tersebut. Implikasi yuridis putusan Nomor 564/Pdt.G/PN.Jkt.Sel yang diputus melebihi jangka waktu ini yaitu telah dibahas sebelumnya bahwa putusan yang melebihi jangka waktu tersebut disamakan dengan putusan yang diputus delam waktu 30 hari sesuai dengan pasal 72 ayat (3) UU Arbitrase, Implikasi putusan tersebut dapat dilihat secara kontekstual pada amar putusan yang terdapat dalam putusan tersebut. Saran dari penulis adalah Berkaitan dengan kekosongan hukum atau tidak ada aturan dalam UU Arbitrase mengenai ditetapkannya putusan atas permohonan putusan arbitrase jika putusan tersebut diputus melebihi waktu paling lama 30 hari berdasarkan pasal 72 ayat (3), revisi terhadap UU Arbitrase diperlukan agar tercipta rasa keadilan antara kedua belah pihak dan juga agar tercipta kepastian hukum terhadap UU Arbitrase.